Eksaminasi dan Anotasi Hukum Terhadap Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
By. Dedy Umasugi, S.H. (Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam)
Fatwa MUI merupakan himbauan atau seruan pada seluruh umat Islam Indonesia, yang di putuskan. Berdasarkan musyawarah oleh beberapa ulama yang menjadi penggurus dalam organisasi induk umat Islam ini. Dalam menetapkan fatwanya, sudah tentu MUI mendengarkan berbagai masukan dan memperhatikan secara seksama. Kondisi kekinian guna menjadi pedoman dalam merumuskan fatwa tersebut.
Kendati MUI ialah representasi organisasi umat islam, namun dalam beberapa fatwa yang telah ditetapkannya. Terkadang terdapat disenting opinion (Perbedaan Pendapat) baik internal pengurus, maupun beberapa ulama lainnya yang tidak tergabung dalam kepengurusan organisasi induk Umat Islam di Indonesia ini. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat karakter berfikir para ulama Indonesia yang sangat beragam ketika menerjemahkan aspek-aspek yg menjadi pertimbangan.
Namun demikian, juga dapat dimaklumi, sebab perbedaan adalah kodrati yang tak dapat di hindari oleh seluruh ciptaan Allah SWT. Karena perbedaan menghasilkan keindahan, keteraturan, kebaikan, kesempurnaan, dan jalan mencari solusi.
Mengingat hal tersebut, maka para ulama menyikapi perbedaan yang terjadi secara santun, arif, dan bijaksana dalam mencapai kemanfaatan dan kemaslahatan. Hal ini sebagaimana di contohkan oleh Para Nabi, para sahabat, dan para ulama yang mewarisi risalah dan yang selalu istiqomah berada di jalan Allah.
Bahwa dalam kacamata gramatikal hukum, Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid 19. Masih memberikan ruang atau memperbolehkan umat islam di seluruh Indonesia. Untuk menyelenggarakan sholat berjamaah di masjid, baik sholat Jum’at maupun sholat-sholat lainnya.
Hal ini terlihat dalam rumusan yang termaktub dalam putusan pada Ketentuan Hukum angka 3 huruf a dan b. Hal pendukung lainnya, yakni belum ada kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama yang secara tegas dan tertulis, menyatakan bahwa Sholat berjamaah, baik sholat Jum’at maupun sholat-shalat lainnya di larang.
Selanjutnya, bahwa pelarangan terjadi apabila kondisi dalam suatu wilayah tertentu tidak terkendali, maka sholat di laksanakan di rumah masing-masing, dan berlaku hanya pada wilayah tersebut. Hal ini sebagaimana di sebutkan dalam putusan pada Ketentuan Hukum angka 4
Kata “Kondisi Penyebaran Covid 19 tidak terkendali”, dalam gramatikal hukum dan atau tata bahasa indonesia memiliki sematik yakni sebagai suatu situasi dimana pandemi covid 19 tidak lagi dapat di tangani oleh Pemerintah. Dalam situasi inilah, maka umat Islam di wilayah tersebut tidak diperkenankan sholat berjamaah di Masjid.
Melihat dan mendengar berbagai informasi kekinian terkait Covid 19, maka diketahui bahwa hingga saat ini pemerintah masih dapat mengatasinya. Hal ini terlihat dari kesiapan dalam menyediakan sarana dan obat-obatan. Serta temuan jumlah indeks yang didapat dan dipresentasikan dalam setiap jumpa Pers, yang terdiri dari ODP, PDP, yang sembuh, dan meninggal.
Kendati pandemi covid 19 ini masih dapat di atasi oleh pemerintah sebagaimana virus corona lainnya seperti SARS dan MERS. Namun kita perlu mawas diri dan ikut berperan aktif membantu pemerintah dalam membasmi virus ini. Yakni dengan cara mengunakan alat-alat yang dapat menyumbat penyebarannya dalam berkomunikasi. Sehingga Negara ini dapat segera keluar dari kemelut yang hari ini terjadi.






