oleh

“Gila” Demi Gairahkan Libido Seks, Pria di Banyuwangi Nekat Mencuri CD Wanita

SUARAMERDEKA.ID – Seorang pria, inisial PJ (41),Terduga pelaku pencurian pakaian dalam wanita milik warga Blok C 14 Perumahan Bumi Mas, Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, diringkus polisi.

Pria berusia 41 Tahun ini dijebloskan ke sel tahanan mapolsek setempat, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Pesanggaran AKP. Lita Kurniawan, Rabu (7/2/2024) saat ditemui, membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya kasus yang meresahkan kaum wanita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Blok 14 Perumahan Bumi Mas, dyesa Pesanggaran terkuak saat pelaku berhasil diamankan warga karena kepergok mencuri pakaian dalam wanita di TKP, (30/01/2024).

Saat pelaku diamankan warga korban, berinisial SM (32) warga perumahan Bumi Mas, yang juga pernah kehilangan baju tidur yang digantung, dan celana dalam (CD), yang ditaruhnya di almari saat di tinggal mandi, pada Tahun 2021 sekitar Pukul 09.00 WIB, langsung ikut menanyai pelaku.

Baca Juga :  Pangdam XVII Pimpin Upacara Alih Kodal Yonif 756/Wimane Sili

Benar saja ketika ditanya, pelaku mengaku mencuri pakaian dalam milik korban. Sontak korban ini langsung melaporkan kejadian itu ke mapolsek setempat. Dengan sigap Unit Reskrim Polsek Pesanggaran langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti 3 CD (celana dalam), dan dua baju tidur wanita.

Di hadapan penyidik, pria ini mengakui perbuatannya. Yang mencengangkan saat ditanya tujuan dari aksinya pelaku mengaku, mencuri pakaian dalam tersebut untuk menaikkan gairah libido seks nya.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ke 5e KUHP.” terang AKP. Lita. (BUT).

Loading...