oleh

Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Rakyat, Negara Dan Bangsa Indonesia

Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Rakyat, Negara dan Bangsa Indonesia

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti Koordinator JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)

Sejak menjalankan perjuangan revolusioner, pada akhirnya Indonesia mendapat kesempatan dari Tuhan Yang Maha Kuasa atas peluang memproklamirkan kemerdekaannya melalui, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan ditandai berakhirnya Perang Pasifik dan Perang Dunia ke 2 (dua) melalui kesepakatan Piagam Atlantik 1942 untuk menyelesaiakan Perang Pasifik dan Perang Dunia yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill yang dilakukan di Kapal Perang Kerajaan Inggris HMS Prince of Walles (53). Dimana Piagam Atlantik  menghasilkan keputusan penting :
1.   Tidak ada lagi wilayah yang dicari oleh Amerika Serikat atau Inggris.
2.   Pengaturan Sebuah wilayah harus sesuai dengan kehendak masyarakat bersangkutan.
3.   Hak untuk menentukan nasib sendiri.
4.   Pengurangan rintangan perdagangan.
5.   Memajukan kerjasama ekonomi dunia dan peningkatan kesejahteraan sosial.
6.   Kebebasan berkehendak dan bebas dari kekhawatiran.
7.  Menciptakan kebebasan di laut lepas.
8.  Pelucutan senjatya di seluruh dunia pasca perang.

Melalui kesepakatan Piagam Atlantik ini, akhirnya diputuskannya penyelesaian Perang Pasifik dan Perang Dunia yang membuat Jepang menyerah pada sekutu setelah terjadinya pemboman Kota Nagasaki dan Hiroshima di Jepang.

Dalam situasi menyerahnya Jepang kepada Aliansi Sekutu, situasi ini dimanfaatkan oleh Para Pejuang Revolusi Kemerdekaan untuk mendorong diproklamasikannya Indonesia sebagai entitias yang merdeka, dimana pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan 1945 dilakukan oleh Proklamator Soekarno dan Hatta yang dipilih dan atas desakan kaum muda saat itu diantaranya, Chaerul Saleh, Djohar Nur, Pardjono, Armansjah, Subadio Sastrotomo, Suroto Kunto, Eri Sudewo, Syarif Thayeb, Wahidin Nasution, Nasrun, Sukarni, Karimoedin, Adam Malik dan Darwis.

Dan sehari setelah dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945 disahkannya Konstitusi Negara Indonesia yang bernama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), dimana dalam Konstitusi tersebut diawali dengan teks Manifesto Politik Indonesia yang disebut Pembukaan UUD 45. Di dalam Pembukaan UUD 45 ini terdapat beberapa substansi penting, dalam konstruksi Tata Negara, Rakyat dan Bangsa Indonesia yang berkaitan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan dan kemerdekaan, diantaranya :
1.  Kemerdekaan segala Hak Segala Bangsa (Sebagai penghormatan atas Hak Asasi Bangsa-Bangsa di dunia, termasuk Indonesia)
2.  Penentangan terhadap segala bentuk penjajahan diatas dunia karena tidak sesuai dengan Prinsip Kemanusiaan dan Keadilan.
3.  Membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip-prinisp Kemanusiaan untuk kepentingan setiap Rakyat dan Bangsa Indonesia dan ikut melaksankan ketertiban dunia (prinsip-prinsip kemanusiaan universal), dimana Hak Asasi Manusia merupakan unsur utamanya yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4.  Menyusun Konstitusi berbentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar pada Dasar Negara, Pancasila.
5.  Dalam Manifesto Politik Indonesia, Pembukaan UUD 45, Pembentukan Negara Republik Indonesia mengandung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, Keadilan Sosial yang berdiri untuk kepentingan Rakyat, Bangsa, Negara secara Nasional sekaligus untuk kepentingan kemanusiaan dan keadilan di dunia global, dimana sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang dideklarasikan3 (tiga) tahun setelah terbitnya Pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini, Indonesia menganut 3 (tiga) prinsip Hak Asasi Manusia dan Demokrasi yang terdiri dari Demokrasi Nasional, Demokrasi Internasional dan Demokrasi Universal.

Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, UUD 45 yang telah disahkan pada 18 Agustus 1954 sebagai Konstitusi Negara sebagai Konstitusi Awal atau Teks Aslinya dan berisi Pasal-Pasal yang memuat Hak Asasi Manusia sebanyak 8 Pasal dari 37 Pasal ( Pasal 1, 26, 27, 28, 29, 31, 32, 33). Setelah pengakuan kemerdekaan Indonesia, paska perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB 1949) yang juga terjadi penyerahan kedaulatan Negara Republik Indonesia oleh Kerajaan Belanda, Konstitusi Indonesia menggunakan UUD RIS (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat) yang memuat  Pasal-Pasal tentang Hak Asasi Manusia sebanyak 7 Pasal dari 197 Pasal ( Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14).

Sebelum terjadinya Konferensi Meja Bundar 1949, Dan terbentuknya RIS, sebenarnya konflik di internal Indonesia sendiri juga begitu keras dan tajam.

Seperti pemberontakan Madiun 1948, namun konflik politik ini berhasil dipadamkan. Begitu juga pemberontakan DI/TII (Darul Islam Tentara Islam Indonesia) yang ingin mendirikan NII (Negara Islam Indonesia), dimana konflik politik ini tidak terlepas dari pecahnya relasi politik untuk terjadinya konsensus nasional antara Soekarno dan SM Kartosuwiryo yang dimanfaatkan oleh Belanda saat itu, dimana ada dugaan gerakan ini disponsori oleh Prince Bernard suami Ratu Belanda Juliana yang ingin menjadi Raja Muda di Indonesia. Selain itu, konflik politik juga terjadi saat Pejabat Gubernur Jenderal Belanda Van Mook ingin mendirikan Negara Federasi Indonesia sebelum terjadinya pemberontakan-pemberontakan di tahun 1948, tepatnya pada 1946 Van Mook mendakan Deklarasi Malino.

Namun pada akhirnya gerakan politik Van Mook ditolak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Hal ini karena upaya perjuangan politik Van Mook yang ingin menggabungkan Indonesia ke dalam Persemakmuran Indonesia Belanda.
Kegagalan Pejabat Gubernur Jenderal Van Mook ini, dalam menjalankan politik federasi ini, digantikan dengan berdirinya  Bijeenkomst voor Federale Overleg atau yang disingkat BFO adalah sebuah komite yang didirikan oleh Belanda, pada 7 Juli 1948 di Bandung.

Komite ini dipimpin oleh 15 negara bagian dan Daerah Otonom dalam RIS yang masing-masing negaranya memiliki satu suara. Berdirinya BFO yang berarti Majelis Permusyawaratan Federal ini didasari untuk didirikannya Negara Federasi Indonesia.

Namun semua konflik tersebut pada akhirnya berhasil diselesaikan dengan terjadinya perundingan dan diplomasi tingkat tinggi pada puncaknya melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949.

Dimana sebelumnya terjadinya KMB 1949 selain konflik internal antar faksi-faksi politik di Indonesia, terjadi peristiwa politik besar untuk mendorong posisi perundingan melalui perlawanan militer Serangan Umum 1 Maret 1949 untuk melawan agresi Militer Belanda II yang dilakukan pada 19 Desember 1948.

Meski begitu, paska perundingan KMB masih terjadi perlawanan politik dari daerah-daearah di Indonesia yang ingin memisahkan dari Republik Indonesia.
Konstitusi ini kemudian beralih ke UUD Sementara (Undang-Undang Dasar Sementara).

UUD Sementara ini memuat Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia sebanyak 36 Pasal dari 146 Pasal (Pasal 1, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43). Namun dalam perjalanan politik melalui UUD Sementara, juga terjadi pemberontakan terhadap Pemerintah Republik Indonesia melalui Pemberontakan PRRI Permesta.

PRRI berarti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, sedangkan Permesta berarti Perjuangan Rakyat Semesta. Pada masa tahun 1950, juga terjadi pembentukan dan pemberontakan dari gerakan kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS).

Konstitusi UUDS yang merupakan konstitusi transisional, yang dimaksudkan untuk mempersiapkannya Struktur Negara Kerakyatan secara integral, namun konflik politik dari faksi-faksi politik di Parlemen justru semakin menjauhkan misi dari terbentuknya Struktur Ketatanegaraan, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di dalamnya selain dari perwakilan Partai-Partai Politik dengan representasinya melalui saluran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga terdapat saluran-saluran politik independen non partisan yang terdiri dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan Karya.

Dimana Utusan Golongan Karya yang terdiri Golongan-Golongan Rakyat ini diinisiasi oleh Soekarno, Prof.Soepomo dan Ki Hajar Dewantoro pada saat dibuatnya Konstitusi UUD 45 pertama, dimana KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai Komite untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sekaligus mempersiapkan terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung (sesuai Aturan Peralihan, dimana sebelum badan-badan tersebut terbentuk, menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional).

Dan dalam Aturan Pertambahan UUD 45 asli ini disebutkan, Pasal (1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

Dan pada Pasal (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Atas dasar hukum inilah kemudian, Presiden Soekarno melakukan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 melalui payung hukum, Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, atau yang lebih dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah dekrit (secara legal Keputusan Presiden) yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD ’45.

Melalui Dekrit Presiden ini, Presiden kemudian menerbitkan  Penetapan Presiden Republik Indonesia No.2 Tahun 1959 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).

Namun dalam proses perjalanannya, konflik politik ditingkat pusat menghasilkan tragedi konflik berdarah, dimana terjadi yang dikenal dengan peristiwa Gerakan 30S PKI (Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia) yang hal ini juga tidak terlepas dari terjadinya konflik dan perang dingin internasional antara ideologi kapitalis dan ideologi komunis, dimana pada saat itu Partai Komunis Indonesia, dipandang ingin menguasai Indonesia dan mengganti Dasar Negara Indonesia dengan Paham Komunisme.

Sehingga terjadilah, pergantian periode kekuasaan melalui jalan konstitusional yang diawali dengan dibubarkannya Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui Surat Perintah 11 Maret 1966, yang dilanjutkan diterbitkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 1966,  yang substansinya berisi bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk. Dan pada 1968 MPRS memberi mandat kepada Jenderal Soeharto untuk diangkat sebagai Pejabat Presiden.

Sampai pada 1971 diadakannya Pemilihan Umum Orde Baru. Sebelum terjadinya peristiwa G30S PKI, terjadi Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504, pada 19 November 1969 tentang hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang memutuskan hasilnya dari referendum adalah kemenangan rakyat Papua untuk bergabung ke Indonesia. Dimana sebelumnya terjadinya Pepera ini diadakannya Kesepakatan Perjanjian New York (New York Agreement ) pada 1962 paska konfrontasi militer antara Indonesia dan Belanda bersama kelompok Gerakan Papua Merdeka, dimana operasi militer tersebut dipimpin Presiden Soekarno melalui Operasi Pembebasan Irian Barat, nama Papua pada masa saat itu.

Baca Juga :  Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Yudi Negara Rakyat Nusantara Ditunda Lagi

Dalam perundingan New York Agreement tersebut, akhirnya disepakati bahwa Belanda menyerahkan Papua ke UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) yang diputuskan keberadaan UNTEA di Papua melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1752 yang mulai berlaku pada 21 September 1962.

Sejak masa kekuasaan Orde baru yang dipimpin Presiden Soeharto, melalui pembangunan yang dijalankan berdasarkan konsep Marshall Plan dalam Developmentalism, kekuasaan politik Orde Baru mempraktekkan Developmentalism melalui Trilogi Pembangunan. Trilogi Pembangunan terdiri dari atas, Stabilitas Nasional yang dinamis, Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan Pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya. Dimana pendekatan utamanya dilakukan melalui pendekatan keamanan (security approach).

Hal ini mejadi sangat berguna bagi dunia barat untuk mempertahankan kekuatan Asia Tenggara dari pengaruh komunis dalam perang dingin yang terjadi. Pada masa periode pertama Politik Orde Baru hasil Pemilu 1971, sempat terjadi perlawanan dari gerakan mahasiswa dan rakyat dalam Peristiwa Malari 1974 (Malapetaka Januari 1974) yang didorong atas gerakan politik menentang masuknya dominasi modal asing.

Dan pada 4 desember 1976, Tokoh Politik Aceh Tengku Hasan di Tiro memproklamasikan Kemerdekaan Aceh yang dilanjutkan membentuk Gerakan aceh Merdeka (GAM) yang berkonfrontasi dengan Indonesia hingga terjadinya perdamaian melalui Kesepakatan Helsinki.

Kesepakatan Helsinki adalah sebutan yang umum dipakai di Indonesia merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Setelah, bubarnya Uni Soviet yang menandai runtuhnya komunis, pada  25 Desember 1991, dengan ditandai mundurnya Presiden Uni Soviet, Michail Gorbachev, dimana sebelumnya Gorbachev menawarkan program reformasi  melalui Glasnost, Perestroika dan demokratizatsiya, kemudian pada 31 Desember 1991 Uni Soviet resmi dibubarkan, dunia mulai terjadi perubahan mendasar. Dan dalam hal perubahan dunia ini, juga berdampak pada Indonesia.

Perubahan di Indonesia, juga mulai terjadi, dimana tidak terlepas dari tumbuh dan berkembangnya gerakan-gerakan yang membawa perjuangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi. Pada masa-masa 1991 Gerakan Hak Asasi Manusia, yang saat itu masih dipandang sebagai gerakan politik dari Dunia Barat mulai mendapatkan panggung perlawanannya dalam melawan Pemerintahan Orde Baru.

Berbagai gerakan ini dipengaruhi oleh berbagi issue, seperti terjadinya beberapa kasus mengenai pelanggaran HAM pada masa Orde Baru, seperti G30S (1965), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Kasus Kedung Ombo (1989),Peristiwa Talangsari (1989), Peristiwa Kematian Aktivis Buruh Marsinah (1993) dan masih banyak lainnya.

Dan pada 1996 Gerakan HAM dan Demokrasi ini mengerucut pada situasi politik nasional, dimana terjadinya konflik politik yang melawan Kekuasaan Orde Baru dengan munculnya Partai Uni Demokrasi (PUDI), Partai Rakyat Demokratik (PRD, bergelombangnya Peristiwa Kudatuli (Kerusuhan 27 Juli) yang merupakan dampak dari naiknya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI (Partai Demokrasi Indonesia), dimana ditolak oleh kelompok PDI Pimpinan Suryadi. Selain itu juga hadirnya arus politik Mega-Bintang yang diinisiasi oleh Mudrik Sangidoe.

Dan pada puncaknya, ketika terjadinya krisis ekonomi 1997 yang mendorong terjadinya krisis sosial dan politik melahirkan gerakan reformasi  yang gerakannya diawali oleh gerakan mahasiswa dan pada akhirnya berkembang menjadi gerakan rakyat.

Gerakan reformasi ini pada akhirnya, membuat Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh Wakil Presidennya BJ Habibie yang menjadi Presiden Republik Indonesia menggantikan Soeharto.

PRAKTEK DAN PERJUANGAN DEMOKRASI BESERTA HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Dalam sejarah kehidupan entitas Indonesia, mulai dari Rakyat, Bangsa dan Negara Indonesia, sejak diperjuangkannya kemerdekaan Indonesia, berdirinya Negara Indonesia hingga saat sekarang, praktek dan perjuangan demokrasi dan Hak asasi Manusia selalu berdinamika serta berkali-kali mengalami turbulensi yang memerlukan proses penyempurnaan dalam penyelesaiannya sesuai Pembukaan UUD 45 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948.

Hal ini tidak terlepas dari latar belakang sejarah tentang kemanusiaan dan keadilan yang selalu terkait dari sistem politik berkaitan dengan Sistem Tata Negara, pengaruh konflik dunia, perebutan kekuasaan, dan penyimpangan-penyimpangan yang dijalankan oleh pemegang otoritas dan pembuat undang-undang (law makers) dalam memandang antara kepentingan nasional, kepentingan rakyat, kepentingan kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi.

Selain itu, dalam konteks Hak Asasi Manusia, dalam hal peristiwa, kejadian dan penyelesaiannya selalu menyangkut pada sistem keamanan, sistem peradilan dan perjuangan rakyat. Hal ini selalu terkait dalam seluruh permasalahan Hak Asasi Manusia, bukan saja di Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia.

Oleh karena itu pada akhirnya, Indonesia membutuhkan sebuah konsensus ulang berupa kesepakatan sosial baru, yang bukan hanya berpijak pada Sistem dan Struktur Tata Negara, an sich, melainkan juga menyangkut keterlibatan Rakyat Warga dan Negara untuk mewujudkan Resolusi sebagai Rekonsiliasi Sejarah berkaitan persoalan-persoalan Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia.

TENTANG PERJUANGAN RAKYAT TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Sejak beralihnya kekuasaan Orde Baru ke Orde Reformasi yang dijalankan melalui sistem multipartai, persoalan penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia belum dapat terselesaikannya secara tuntas. Dan persoalan ini justru semakin menambah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, sejak rezim reformasi berganti dari periode ke periode. Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan besar yang memang menjadi hal diluar kebiasaan.

Persoalan Hak Asasi Manusia juga tidak terlepas dari persoalan korupsi yang semakin liar yang juga dibarengi dengan terjadinya deficit dalam praktek demokrasi di Indonesia. Hal ini menyangkut demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan sosio demokrasi dalam tingkatan skala lokal, nasional dan global.

Untuk itu diperlukan sebuah perubahan fundamental untuk menata ulang tatanan ideologi, politik, ekononomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yang di dasari Pancasila serta mendorong praktek demokrasi struktural, dimana sekaligus menyempurnakan praktek demokrasi melalui pelembagaan demokrasi ke 5, yaitu kekuatan rakyat setelah kekuatan pilar 4 demokrasi sebelumnya yang terdiri dari kekuasaan legislatiif, eksekutif, yudikatif dan media massa.

Sejak terjadinya orde reformasi, dimana proses demokratisasi di Indonesia dijalankan, justru membuat keadaan demokrasi yang mengalami defisit. Hal ini karena proses  demokratisasi dijalankan dengan 2 hal kesalahan besar, yaitu pertama, demokrasi yang dijalankan hanya demokrasi politik tanpa menjalankan praktek demokrasi ekonomi dan sosio demokrasi, sehingga hasil demokrasi hanya dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok kecil yang dapat disebut sebagai tirani minoritas.

Sebutan tirani minoritas ini meskipun telah berhasil mengumpulkan suara untuk menempatkan posisi-posisi kekuasaan partai-partai politik di parlemen, namun diperoleh melalui proses transaksional. Dan rakyat warga hanya dijadikan alat politik dalam proses 5 (lima) tahunan ketika diadakannya Pemilihan Umum. Setelah itu penyerapan aspirasi dan partisipasi publik benar-benar dilemahkan.

Hal inilah yang mendorong bertambahnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, meningkatnya korupsi di segala lini dan semakin tingginya beban rakyat warga dalam menjalankan persoalan-persoalan kehidupannya. Hal ini karena terjadi kesenjangan yang begitu kuat antara rakyat warga dan wakil-wakilnya yang dipilih dengan dicalonkan oleh partai-partai politik.

Sementara partai-partai politik pemenang Pemilihan Umum dan memiliki kekuasannya di Dewan Perwakilan Rakyat, baik ditingkat Pusat, Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menentukan kekuasaan di tingkat eksekutif maupun yudikatif serta pembuatan, pengesahan Undang-Undang serta keputusan-keputusan politik lainnya.

Dan kekuatan partai-partai politik tidak terlepas dari penguasaan kekuatan oligarki ekonomi yang tidak berpikir tentang Hak Asasi Manusia, Kemanusiaan, Keadilan serta Distribusi Ekonomi ke Rakyat ditingkat akar rumput (Grass Roots). Memang tidak semua oligarki ini bertindak tidak adil, akan tetapi sebagian besar kelompok penguasa ekonomi ini dan keuangan tersebut menjadi kolaborator kekuasaan ekonomi dan politik yang menjalankan praktek-praktek oligopoli dan berperilaku koruptif.

Kedua, demokrasi di Indonesia yang proses penggalangannya dilakukan oleh Partai-Partai Politik dan Perwakilannya di Parlemen, justru banyak melakukan praktek pelemahan Sistem Ketatanegaraan yang sesuai manifesto Politik Indonesia, Pembukaan UUD 45 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, dimana memiliki tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara berkedaulatan rakyat dan menjalankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Hal ini terjadi karena demokrasi tersebut ditunggangi oleh kepentingan oligarki politik dan oligarki ekonomi keuangan yang bertindak bukan atas dasar kemanusiaan dan keadilan, demi kepentingan rakyat.

Hal ini menjadikan perubahan mental dan karkater dari banyak para pejuang demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang pada masa era Kekuasaan Orde Baru, (meski tidak semuanya) justru berubah menjadi aktor-aktor Negara (State Actors) yang terlibat dalam praktek korupsi dan penindasan ke rakyat kecil.

TANGGAPAN PENYELESAIAN KASUS-KASUS HAM SECARA MENYELURUH

Untuk menanggapi Laporan Negara Tentang Praktek Hak Asasi Manusia di Indonesia 2021 yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Kami dari salah satu Kelompok Masyarakat Sipil yang bernama JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) yang berbadan hukum di bawh hukum Indonesia dengan nama Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif dan telah terdaftar di UN DESA (United Nations Department of Economic and Social Affairs) dan sedang berproses untuk pengajuan Anggota Konsultatif (consultative status) memberikan kerangka dasar substansial dalam proses penyelesaian kasus-kasus HAM secara menyeluruh dari hasil laporan tersebut.

Kerangka dasar substansial ini, tidak membahas satu per satu kasus, akan tetapi lebih pada bagaimana penyelesaian kasus-kasus Hak Asasi Manusia ini sedang dijalankan melalui beberapa program dari sistem yang berada dalam Pemerintahan Presiden Jokowi, meskipun hal tersebut tidak mudah, karena terjadi penumpukan masalah yang menumpuk.

Akan tetapi, proses ini justru sedang dimulai untuk melalui jalan penyelesaian secara cepat dan fundamental sebagai terobosan perubahan mendasar berkaitan dengan pendekatan dan tindakan JAKI sebagai salah satu kelompok masyarakat sipil di Indonesia ke Rakyat, Parlemen, Presiden beserta Pemerintahannya yang terkait dalam hal penyelesaian kasus-kasus HAM secara menyeluruh dan cepat. Penguatan Kelompok Masyarakat Sipil dan Komunitas ini menjadi penting dalam mewujudkan penguatan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

TINDAKAN KEPOLISIAN DALAM PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

Proses transformasi Kepolisian saat ini sedang terjadi. Dimana pasa masa-masa awal proses demokratisasi di Indonesia, yang sebelumnya Kepolisian berada dibawah institusi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), kemudian terjadi pemisahan institusi dan untuk melengkapi perlengkapan demokrasi tersebut, Sistem Kepolisian menggunakan Democratic Policing System (Pemolisian dalam Sistem Demokratis). Pada awalnya sistem kepolisian ini berjalan baik, namun di belakangan hari, terjadi beberapa kegagalan ketika sistem kepolisian demokratis tersebut dimanfaatkan oleh para pemenang demokrasi.

Baca Juga :  Waspadai Serangan Terorisme Jelang Pelantikan Jokowi Periode Ke-2

Kegagalan ini sebenarnya hampir terjadi banyak Negara di dunia, dan pada tahun 2019 seperti terjadi arus protes besar-besaran atas gagalnya Kepolisian dalam mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh sebagian besar kelompok masyarakat sipil secara global.

Hal ini bersamaan dengan terjadinya polarisasi kekuatan politik demokrasi melawan kekuatan politik otokrasi yang proses pemilihannya dilakukan melalui demokrasi politik Pemilihan Umum, namun pemenangan dan praktek paska kemenangan politiknya tergantung dari kekuatan mana yang memenangkannya. Kekuatan demokrasi kah atau kekuatan otokrasi, hal ini menjadi bersamaan dengan terjadinya defisit demokrasi.

Meski tidak semua program ini gagal, namun kegagalan sistem ini akan menjadi sesuatu kerusakan fatal, ketika Kepolisian tidak lagi menempatkan dirinya secara independen. Padahal tidak independennya Kepolisian ini justru terjadi karena adanya desakan kekuatan politik yang menguasai kemenangan demokrasi. Selain itu juga terjadi karena adanya oknum anggota kepolisian yang sengaja menunggangi institusinya sebagai kuda politiknya dalam mencapai kekuasaan politiknya.

Namun, sejak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dijabat oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, proses transformasi dan reformasi institusi Kepolisian substansial mulai dijalankan. Hal ini diwujudkan dalam Program Presisi (Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).

Dimana dari 4 (empat) point besarnya yang terdiri dari 16 (enam belas) sub pointnya dalam konteks reformasi Kepolisian untuk penanganan kasus-kasus Hak Asasi Manusia, Polri mulai melakukan reformasi internal dan hubungan eksternal dengan membuka ruang sosial dan partisipasi publik sebagai sistem yang didekati secara kultural.

Hal ini dijalankan melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) berpraktek secara responsive untuk melakukan tindakan penyimpangan-penyimpangan anggotanya melalui pendisiplinan, sehingga masyarakat diberikan akses untuk melaporkan ketidakdisiplinan maupun pelanggaran anggotanya yang merugikan masyarakat sebagai user Kepolisian.

Selain itu melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), penanganan persoalan menyangkut pelanggaran kejahatan kemanusiaan dalam bidang keuangan ekonomi khusus, lingkungan hidup, perdagangan manusia, kejahatan siber, dalam konteks peretasan dan pencurian data pribadi, Polri juga menjalankan fungsinya secara responsif.
Terkait masalah penindakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berlatar belakang politik ataupun kritik sosial, kritik terhadap Pemerintah, Polri mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justive. Begitu juga dengan kejahatan umum lainnya.

Dan dalam menjalankan fungsinya, saat ini Polri membangun Hubungan Masyarakat melalui Divisi Humas, Polri memperkuat partisipasi masyarakat sebebsar-sebesarnya. Bahkan juga untuk penanganan kasus-kasus diluar kehumasan, seperti dalam penindakan tindak pidana ekonomi khusus, partisipasi publik menjadi relasi Polri yang diperkuat dengan kelompok masyarakat sipil.
Bahkan Polri juga merekrut Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat oleh KPK karena dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan salah satu komponen kekuatan kelompok masyarakat sipil yang selalu berpihak pada demokrasi, Hak Asasi Manusia dan pemberantasan korupsi.

Perekrutan ini juga menjadi tindakan Polri dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor).
Meskipun begitu, harus diakui masih ada beberapa persoalan yang sedang dipersiapkan dalam penanganan kasus-kasus Hak Asasi Manusia lainnya seperti konflik agraria dan pelanggaran HAM lainnya. Namun sejak kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, berbagai kemajuan telah dicapai baik dari perilaku kepemimpinan atau pembaruan sistem organisasinya.

Untuk memperkuat Polri juga membentuk hubungan Polri deengan komunitas adat, kelompok masyarakat sipil, masyarakat lintas agama dan segala komunitas masyarakat lainnya melalui community policing (pemolisian komunitas). Polri sebagai instrument keamanannya lebih mengarah ke civilian direction policing (pemolisian arahan sipil).

Namun memang Polri sebagai institusi keamanan yang berada diwilayah Pengayoman Masyarakat, Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) serta bagian Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) memerlukan dukungan kekuatan masyarakat sebagai mitra startegisnya. Dan untuk membangun relasi kekuatan masyarakat ini, tentu kekuatan masyarakat membutuhkan kekuatan politik secara legal formal yang seimbang dengan kekuatan Negara.

Hal ini Pasal 1 ayat 2 UUD yang berbunyi “Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat dan diatur oleh UUD” dan Pasal 28 C ayat 2 yang berbunyi ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.

SISTEM PERADILAN PIDANA KEJAKSAAN DAN PENGADILAN

Berbicara tentang Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justrice System) dalam penangan kasus-kasus Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan (dibawah struktur Mahkamah Agung) memang memerlukan terobosan penting.

Yaitu dengan didorongnya reformasi sistem peradilan, dimana dalam hal ini tentu tidak terlepas dari intervensi politik kemanusiaan dan keadilan diluar kebiasaan, yaitu dapat dilakukan  melalui Kewenangan Kekuasaan Presiden dibidang hukum bersama dengan  Para Pihak Pemilik Otoritas dalam Sistem Peradilan Pidana dan Kekuatan Rakyat baru yang dilembagakan secara khusus.

MEMPERKUAT KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini perlu lebih diperkuat dengan berfungsi sebagai Komisi yang lebih khusus, bukan saja berfungsi melakukan penelitian dan pemberian rekomendasi, akan tetapi juga diperkuat dengan diberikan hak eksekusi dalam penegakan hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. Oleh karena itu dibutuhkan Pengadilan HAM yang di dalamnya terdapat Jaksa Peneliti, serta Hakim khusus yang menangani HAM.

Kita bisa mengikuti cara Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court /ICC), atau justru dengan ikut menandatangani Statuta Roma yang kemudian meratifikasinya menjadi perundang-undangan serta menjadi Negara Pihak dalam ICC. Perlu diingat bahwa bergabungnya Indonesia ke ICC itu adalah untuk menutup masalah lama dan membuka lembaran baru dalam menjalankan praktek penanganan kasus-kasus HAM baru.

Sehingga ketika Indonesia masuk menjadi anggota ICC kasus-kasus lama ditutup, dan secara efektif  Indonesia baru memulai penanganan kasus HAM yang menangani kejahatan internasional, dimana terdiri dari kejahatan perang, kejahatan agresi, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida.

POLITIK DALAM PENYELESAIAN KASUS-KASUS HAK ASASI MANUSIA

Peran politik dalam Penyelesaian Kasus-Kasus Hak Asasi Manusia tidak terlepas dari penguatan Kekuatan Rakyat yang dilembagakan. Hal ini merupakan bentuk penguatan Negara dan Rakyat sekaligus dalam menguatkan Manifesto Politik Indonesia, Pembukaan UUD 45 (dimana Pancasila terdapat didalamnya) dan menguatkan Demokrasi dalam Perwujudan Kekuatan Demokrasi ke 5 (lima). Kekuatan Demokrasi ke 5 berbentuk Kekuatan Rakyat yang dilembagakan setelah 4 Kekuatan Demokrasi sebelumnya, yaitu Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Media Massa.

Kekuatan ke 5 Demokrasi ini adalah Fraksi Rakyat yang dilembagakan untuk mengisi kamar baru di Parlemen dan berwujud Badan Partisipasi Warga. Dimana selain DPR, DPD maka Badan Partisipasi Warga merupakan salah satu Kekuatan Rakyat yang bekerja sebagai saluran rakyat warga untuk memberikan rakyat warga kekuatan politik secara langsung melalui partisipasinya.

Kekuatan Rakyat Warga yang didapatkan dari Badan Partisipasi Warga ini, adalah Hak Rakyat Warga dalam Pemberian sanksi, Resolusi, Veto dan keteribatan Rakyat Warga dalam setiap keputusan Negara. Seperti dalam hal pembuatan undang-undang dan keputusan-keputusan Negara lainnya. Hak-Hak kekuatan Rakyat Warga ini diatur melalui mekanisme yang ditentukan dan untuk masuknya Fraksi Rakyat berwujudu Badan Partispasi Warga ke dalam konstitusi sebagai salah satu Pasal UUD melalui proses Perubahan Konstitusi.

Sedangkan untuk pengaturan mekanisme Kekuatan Rakyat Warga secara Legal Formalnya (seperti Sanksi, Resolusi, Veto dan Hak-Hak Kekuasaan Rakyat Warga lainnya) dan sususnan kedudukan Utusan-Utusan Rakyat Warganya dapat diatur denga Undang-Undang.
Kekuatan Rakyat Warga yang berbentuk Partisipasi ini, diatur semisal dengan aturan ketika seorang individu atau kelompok masyarakat mengajukan partisipasi ke Utusan-Utusannya di Parlemen yang berada di dalam Fraksi Rakyat dalam Badan Partisipasi Warga untuk mengajukan Sanksi, Resolusi atau Veto, setelah dilakukan penyelidikan oleh Utusan-Utusan Rakyat Warga yang terdiri dari Serikat Buruh, Kelompok Masyarakat Sipil, Komunitas Adat, Golongan-Golongan Agama, Sastrawan, Perempuan, Nelayan, Petani, Guru, Pengusaha dan seluruh Golongan dan Kelompok Kekuatan Rakyat hingga Keluarga Rumah Tangga dan Individu sesuai partisipasi yang diajukannya, maka ketika hasil penyelidikannya diterima, maka Rakyat Warga yang mengajukan Partisipasi tersebut diminta untuk mengumpulkan suara yang ditentukan oleh aturan dalam waktu yang juga ditentukan oleh aturan.

Semisal ketika Partisipasi untuk menghentikan proyek sementara dari sebuah institusi karena tidak adanya bagi hasil yang adil, setelah diselidiki dan layak untuk dipartispasi Rakyat Warga, maka Rakyat Warga tersebut diberikan kesempatan semisal dalam waktu 6 (enam) bulan untuk mengumpulkan dukungan semisal 1 juta suara (sesuai aturan yang disepakati nantinya), maka proyek tersebut dihentikan sampai memenuhi tuntutan dari partisipasi Rakyat warga.

Untuk mewujudkan Fraksi Rakyat dalam wujud Badan Partisipasi Warga ini, sebelum dimasukkannya Pasal menyangkut ini ke dalam Konstitusi melalui Amandemen Konstitusi, maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden Tentang Pembentukan Komite Fraksi Rakyat Sementara. Komite Fraksi Rakyat Sementara  ini diberi tugas untuk menyusun dan menyiapkan Kedudukan Fraksi Rakyat yang berwujud Badan Partispasi Warga di Parlemen sebagai Kekuatan Rakyat Warga.

Namun juga Komite Fraksi Rakyat juga diberi tugas melakukan rekonsiliasi nasional berbasis sejarah, penyelasaian berbagai masalah konflik politik maupun sosial dari seluruh komponen Rakyat dan Bangsa dan membuat Kesepakatan Baru antara Rakyat dan Negara sebagai Konsensus Bersama. Hampir di seluruh dunia pernah terjadi perang maupun konflik politik akan tetapi ketika kita berbicara dalam penyelesaian kasus besar dan berdampak besar, pada akhirnya kita harus saling mengesampingkan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.

Akan tetapi ada satu tujuan besar bahwa persoalan kejahatan HAM dan Korupsi tidak akan pernah terjadi lagi di dunia ini. Selalu ada yang kecewa, akan tetapi kekecewaan tersebut tentu menghasilkan Jiwa-Jiwa Kepahlawanan tentang Kemanusiaan.
Tanpa diwujudkan Komite Fraksi Rakyat Sementara yang nantinya menjadi Fraksi Rakyat yang berwujud Badan Partisipasi Warga di Parlemen, persoalan kasus-kasus Hak Asasi Manusia di Indonesia bukannya saja tidak dapat diselesaikan, melainkan justru akan semakin bertambah kasus-kasus Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Karena penyelesaian kasus-kasus HAM tidak dapat diselesaikan dengan penyelesaian hukum konvensional. Yang nyatanya sampai saat ini kasus-kasus Hak Asasi Manusia di Indonesia masih jauh dari keberhasilan. Begitu juga dengan penyelesaian kasus korupsi. Penyelesaian ini harus diselesaikan melalui cara yang diluar kebiasaan.

Loading...