oleh

Hasil Ijtima Ulama III Rekomendasikan Bawaslu dan KPU Diskualifikasi 01

SUARAMERDEKA.ID – Hasil ijtima ulama III sepakat menyatakan pada pemilu 2019 ini terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Para Ulama ini juga meminta Bawaslu dan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi Makruf Amin.

“Bismillah, keputusan Ijtima ulama dan tokoh nasional III tentang sikap dan rekomendasi terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019,” kata pimpinan sidang ijtima ulama III, Ustad Yusuf Martak, di Hotel Lor In, Sentul, Rabu (1/5/2019).

Pada ijtima ulama III ini menghasilkan 5 poin pernyataan sikap dan rekomendasi.

  1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
  2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.
  3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.
  4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
  5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. (OSY)
Baca Juga :  Bawaslu Segera Proses Hukum Dugaan Money Politik Caleg Demokrat
Loading...