oleh

JAKI Ajukan Jadi Pihak ke 3 Intervensi Untuk Menangkan Banding Indonesia Soal Hilirisasi Nikel di WTO

JAKI Ajukan Jadi Pihak ke 3 Intervensi Untuk Menangkan Banding Indonesia Soal Hilirisasi Nikel di WTO

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)

Pemerintah Indonesia telah putuskan ambil langkah banding paska kekalahannya dalam gugatan Uni Eropa soal hilirisasi menyangkut pelarangan ekspor bijih nikel mentah. Hal ini Pemerintah Negara Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2019 tentang Pelarangan Bijih Nikel yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020.

Peraturan Menteri ini digugat oleh Komisi Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) dalam Panel WTO yang didasari Pasal XI ayat 1 yang intinya menyebut tidak ada pelarangan impor ekspor produk apapun (dapat dibaca selengkapnya dalam The General Agreement on Tatiffs and Trade, GATT 1947).

Menanggapi persoalan ini, kami dari JAKI Kemanusiaan Inisiatif yang biasa disebut JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) secara inisiatif akan ajukan diri sebagai Pihak ke 3 Intervensi mewakili Kelompok Masyarakat Sipil untuk berpartisipasi memenangkan upaya Banding Indonesia di Badan Banding WTO.

Baca Juga :  Papua Terluka Dalam Nestapa. Opini Natalius Pigai

Upaya ini merupakan bentuk partisipasi publik terhadap Pemerintah dalam memperjuangkan hilirisasi produksi nikel di Indonesia.

Keterlibatan JAKI sebagai Pihak ke 3 ini dalam Panel Banding antara Pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa akan kami sampaikan melalui tindakan Amicus Curiae. Pengajuan ini akan kami sampaikan melalui Appellate Body, dimana diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan DSU (Dispute Settlement Understanding) atau Perjanjian yang tercakup sesuai Pasal 17 ayat 9.

Selain itu menurut Pasal 13 DSU, Badan Banding dapat mencari informasi yang relevan.

Tentu dalam hal inisiatif JAKI sebagai Organisasi Masyarakat Sipil memiliki keterkaitan hukum dengan Pemerintah Negara Indonesia dalam mendorong sistem tatanan global yang bersifat multinasional dan bukan bersifat globalisasi yang menghasilkan kehancuran demokrasi nasional dan internasional. Disini peran masyarakat sipil untuk mendorong terjadinya demokratisasi dalam globalisasi.

Baca Juga :  UU Migas dan UU Cipta Kerja Bertabrakan, PKS: Pemerintah Jangan Serampangan

Kami berpikir dengan adanya Pihak ke 3 Intervensi melalui Amivus Curiae ini, Panelis Badan Banding dapat memutuskan keputusan setara yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa. Sehingga berdampak pada kemajuan di tingkat lokal, nasional dan global dalam hal hilirisasi produksi nikel di Indonesia.

Untuk memastikan keterkaitan hukum ini, organisasi kami JAKI, telah berkirim surat ke Presiden pada 8 Desember 2022.

Kami juga akan menggalang dan menginternasionalisasi permasalahan ini ke jaringan organisasi masyarakat sipil global untuk membuat komunike bersama melalui konsensus demokratisasi dalam globalisasi produk perdagangan. Hal ini akan kami dorong melalui gerakan People to People untuk memenangkan Indonesia yang menghasilkan keuntungam bersama untuk Rakyat Indonesia dan Warga Dunia.

Loading...