Ketua Umum STII Maluku, Talimuddin Rumaratu Apresiasi Langkah Cepat DPR RI
SUARAMERDEKA.ID, JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 22 September 2026.
Pengesahan tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua Umum Serikat Tani Islam Indonesia (STII) Provinsi Maluku, Talimuddin Rumaratu, S.Sos., M.Si. Ia mengapresiasi langkah DPR RI bersama pemerintah yang menuntaskan pembahasan regulasi reforma agraria hanya dua hari menjelang peringatan Hari Tani Nasional.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, setelah melalui proses pembahasan di Badan Legislasi bersama pemerintah, RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Talimuddin mengatakan pengesahan UU tersebut merupakan momentum penting bagi petani dan masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai persoalan terkait penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, serta konflik tanah.
“STII Provinsi Maluku menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap langkah cepat DPR RI bersama pemerintah dalam menyelesaikan dan mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria. Apalagi pengesahan ini dilakukan menjelang Hari Tani Nasional. Bagi kami, ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak petani,” ujar Talimuddin.
Dasco Pimpin Tahapan Akhir Pembahasan
Talimuddin secara khusus mengapresiasi proses legislasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sehari sebelum pengesahan, Senin, 21 September 2026, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Rapat tersebut dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri antara lain Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta perwakilan pemerintah.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk dibahas bersama. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam substansi RUU yang mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Menurut Talimuddin, proses tersebut menunjukkan adanya keseriusan legislatif dan pemerintah untuk menghadirkan kerangka hukum yang secara khusus mengatur reforma agraria.
“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Bapak Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin proses pembahasan sampai pada pengambilan keputusan. Tentu yang paling penting setelah pengesahan adalah memastikan undang-undang ini benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat langsung kepada petani serta masyarakat,” katanya.
Jangan Berhenti pada Pengesahan
Ketua Umum STII Maluku menegaskan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih besar.
Menurutnya, persoalan agraria di Indonesia selama ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga konflik pertanahan, ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih kebijakan sektoral, kepastian hukum, akses petani terhadap tanah, hingga pemberdayaan masyarakat setelah mendapatkan akses tanah.
Karena itu, STII meminta pemerintah memastikan implementasi UU tersebut dilakukan secara transparan, adil, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Undang-undang sudah disahkan. Sekarang tantangannya adalah implementasi. Jangan sampai reforma agraria hanya menjadi dokumen hukum, tetapi tidak dirasakan manfaatnya oleh petani di desa-desa. Pemerintah harus memastikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan perlindungan dan akses terhadap tanah dapat memperoleh kepastian hukum,” tegas Talimuddin.
STII: Konflik Agraria Harus Diselesaikan
Dalam proses pembahasan, DPR dan pemerintah memang menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu substansi penting dalam RUU tersebut.
ANTARA melaporkan bahwa DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah mekanisme untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung, memulihkan hak atas tanah, dan mengatasi ketimpangan penguasaan lahan. Pembahasan juga mencakup redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Talimuddin menilai ketentuan tersebut harus diterjemahkan menjadi mekanisme yang mudah diakses masyarakat.
“Banyak masyarakat kecil yang menghadapi persoalan tanah tetapi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memperjuangkan haknya melalui proses hukum yang panjang dan mahal. Karena itu, mekanisme penyelesaian konflik yang transparan dan berkeadilan harus benar-benar dapat diakses masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.
Momentum Hari Tani Nasional
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan hanya dua hari sebelum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Kementerian Pertanian mencatat Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September. Peringatan tersebut berkaitan erat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960.
Karena itu, Talimuddin menyebut pengesahan UU Reforma Agraria pada 22 September memiliki arti khusus bagi dunia pertanian dan masyarakat tani.
“Dua hari lagi kita memperingati Hari Tani Nasional. Di momentum seperti ini, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria tentu memiliki makna tersendiri. Kami berharap ini menjadi kado kebijakan yang benar-benar dirasakan oleh petani, bukan sekadar kado politik atau seremonial,” ungkapnya.
Menurutnya, Hari Tani Nasional harus menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang masih dihadapi petani, mulai dari akses terhadap tanah, produksi, pupuk, teknologi, permodalan, hingga kepastian pasar.
STII Maluku Soroti Kondisi Petani di Daerah
Sebagai organisasi yang bergerak dalam perjuangan dan pemberdayaan kaum tani, STII Provinsi Maluku berharap UU Reforma Agraria juga memberikan perhatian terhadap karakteristik daerah kepulauan seperti Maluku.
Talimuddin mengatakan persoalan agraria di Maluku memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan tanah adat, negeri adat, kawasan hutan, perkebunan, investasi, wilayah pesisir, serta kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun.
“Maluku memiliki karakteristik agraria yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah lain. Ada masyarakat adat, negeri-negeri adat, tanah petuanan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Implementasi reforma agraria di Maluku harus memperhatikan sejarah, hak masyarakat, dan karakter sosial budaya masyarakat setempat,” jelasnya.
STII Maluku berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah melibatkan masyarakat serta organisasi tani dalam implementasi kebijakan reforma agraria.
Redistribusi Tanah Harus Tepat Sasaran
Talimuddin juga menekankan bahwa redistribusi tanah harus dilakukan dengan basis data yang jelas dan mekanisme yang transparan.
Menurutnya, tujuan reforma agraria bukan sekadar membagi-bagikan tanah, tetapi menciptakan struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau petani mendapatkan tanah tetapi tidak memiliki akses modal, teknologi, irigasi, pupuk, bibit, pendampingan, dan pasar, maka persoalan kesejahteraan belum selesai. Reforma agraria harus mengintegrasikan penataan aset dengan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Substansi yang dibahas DPR dan pemerintah memang mencakup integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan yang adil serta berkelanjutan. (detiknews)
STII Dorong Pengawasan Implementasi
STII Maluku juga meminta DPR RI tidak berhenti setelah pengesahan undang-undang, tetapi menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Menurut Talimuddin, pengawasan diperlukan agar kebijakan reforma agraria tidak mengalami penyimpangan di tingkat implementasi.
“DPR sudah menyelesaikan fungsi legislasi. Setelah ini fungsi pengawasan menjadi sangat penting. Kami berharap DPR memastikan pemerintah menjalankan amanat UU Reforma Agraria secara konsisten dan terbuka,” katanya.
Ia juga mengajak organisasi tani, masyarakat sipil, akademisi, serta pemerintah daerah untuk ikut mengawal pelaksanaan reforma agraria.
Petani Harus Menjadi Subjek Reforma Agraria
Lebih jauh, Talimuddin menegaskan bahwa petani tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pasif.
Petani harus menjadi subjek utama dalam proses reforma agraria, mulai dari perencanaan, pendataan, penentuan objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, hingga pemberdayaan pascaredistribusi tanah.
“Petani jangan hanya menjadi objek kebijakan. Petani harus menjadi subjek pembangunan. Mereka harus dilibatkan dalam seluruh proses reforma agraria,” ujarnya.
Ia mengatakan keterlibatan organisasi tani juga penting untuk memastikan kebijakan di lapangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Apresiasi untuk DPR dan Pemerintah
Atas disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, STII Provinsi Maluku menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan proses pembahasan.
Talimuddin berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, memperluas akses masyarakat terhadap tanah, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“Kami mengapresiasi DPR RI dan pemerintah. Sekarang mari kita kawal bersama agar UU ini benar-benar bekerja untuk rakyat. Ukuran keberhasilannya bukan hanya ketika undang-undang disahkan, tetapi ketika konflik agraria dapat diselesaikan, hak masyarakat dipulihkan, petani memperoleh kepastian tanah, dan kesejahteraan mereka meningkat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa momentum Hari Tani Nasional tahun ini harus menjadi pengingat bahwa pembangunan pertanian tidak dapat dipisahkan dari persoalan tanah dan kesejahteraan petani.
STII: Reforma Agraria Harus Menjadi Jalan Kesejahteraan Petani
Menutup pernyataannya, Talimuddin mengatakan STII Maluku akan terus mendorong kebijakan pertanian dan agraria yang memberikan ruang lebih besar kepada petani.
“Reforma agraria harus menjadi jalan menuju kesejahteraan petani. Tanah harus memberikan kehidupan, produktivitas, dan masa depan bagi masyarakat. Karena itu, kami akan terus mengawal implementasi UU ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi petani Indonesia, termasuk petani di Maluku,” pungkasnya.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 menjadi salah satu agenda legislasi penting menjelang Hari Tani Nasional 24 September. Setelah tahap legislasi selesai, perhatian kini beralih pada implementasi, penyusunan aturan pelaksana, serta pengawasan agar tujuan penyelesaian konflik dan pemerataan akses terhadap tanah dapat diwujudkan di lapangan. (MLK-M










