SUARAMERDEKA.ID– Persoalan kesepakatan bisnis di industri perkapalan nasional berujung pada proses hukum. Dugaan cidera janji (wanprestasi) terkait proyek perbaikan (docking) kapal resmi dibawa ke jalur hukum setelah pembayaran yang telah disepakati bersama tak kunjung dituntaskan selama lebih dari tiga bulan.
Langkah tegas ini diambil oleh pihak rekan bisnis yang merasa hak-hak komersialnya diabaikan, dengan menunjuk Achmad Ridjalulhaq, S.H. dari Kantor Hukum ARH dan Rekan sebagai kuasa hukum.
Awal Mula Duduk Perkara
Perselisihan ini bermula saat pihak rekan bisnis membantu membuka akses dan memfasilitasi masuknya proyek pekerjaan perbaikan kapal agar dapat dikerjakan oleh PT Galangan Bahari Utama (GBU).
Atas jasa dan fasilitasi tersebut, kedua belah pihak disebut telah menyepakati komitmen bersama mengenai imbalan (fees/success fee) yang akan diberikan setelah pekerjaan berhasil didapatkan oleh PT GBU.
Namun, kendati pekerjaan docking telah selesai dan manfaat ekonomi telah diperoleh oleh pihak PT GBU, kewajiban pembayaran komitmen justru menggantung tanpa kepastian. Upaya musyawarah yang dilakukan rekan bisnis pun kerap menemui jalan buntu, bahkan komunikasi antar pihak sempat terputus.
Kuasa Hukum: “Ini Soal Penghormatan Terhadap Komitmen Bisnis”
Kuasa hukum pelapor, Achmad Ridjalulhaq, S.H., menyayangkan sikap pasif dari PT GBU. Menurutnya, pihak klien telah memberikan iktikad baik dan waktu yang cukup agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah lebih dari tiga bulan kesepakatan pembayaran ini menggantung. Kami sudah berkali-kali mendorong penyelesaian secara baik-baik, tetapi tidak ada kepastian. Persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal angka, melainkan tentang penghormatan terhadap komitmen dan iktikad baik dalam berbisnis,” tegas Achmad.
Achmad menambahkan, sangat tidak adil apabila pekerjaan telah selesai dan manfaat bisnis sudah dinikmati, namun pihak yang membantu mendapatkan pekerjaan tersebut justru ditinggalkan tanpa pemenuhan hak.
Landasan Hukum Wanprestasi
Secara hukum perdata, dugaan penyimpangan kesepakatan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Tim kuasa hukum menyandarkan langkah ini pada beberapa pasal utama KUHPerdata:
- Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata: Menegaskan asas Pacta Sunt Servanda, di mana setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Pasal 1320 KUHPerdata: Mengenai empat syarat sahnya suatu perjanjian (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal).
- Pasal 1238 & 1243 KUHPerdata: Mengenai kriteria wanprestasi (cidera janji) serta hak pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi atas tidak dipenuhinya suatu perikatan.
Mendorong Iktikad Baik dan Mendorong Penyelesaian Profesional
Meski tengah mempersiapkan mekanisme gugatan ke pengadilan, Kantor Hukum ARH dan Rekan menyatakan bahwa pihaknya masih membuka pintu untuk penyelesaian secara damai (out of court settlement).
Achmad secara khusus mendorong manajemen PT Galangan Bahari Utama untuk segera duduk bersama dan menyelesaikan kewajiban finansialnya secara profesional.
“Intinya sederhana, jika memang ada kewajiban berdasarkan kesepakatan bersama, mari diselesaikan. Jika ada perbedaan pandangan mengenai pelaksanaannya, mari dibicarakan secara terbuka, bukan malah menghindari komunikasi,” pungkas Achmad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rekan bisnis masih menunggu respons dan iktikad baik dari PT Galangan Bahari Utama sebelum proses hukum di pengadilan berjalan lebih jauh. (ELC)






