oleh

Joget Pargoy Dikhawatirkan Mewabah, MUI Jember Keluarkan Fatwa

SUARAMERDEKA.ID – Joget pargoy merupakan salah satu goyangan yang viral karena TikTok. Untuk diketahui, TikTok sering membuat tren goyangan menggunakan lagu-lagu remix.

Asal-usul Pargoy

Asal-usul goyang pargoy belum jelas. Namun, istilah pargoy berasal dari Sumatra Barat. Kawula muda di sana menggunakan istilah pargoy saat unjuk gigi dengan iringan musik DJ. Aksi atau joget tersebut biasanya dilakukan orang banyak. Sehingga muncul sebutan partai goyang (pargoy).

Soal asal-usul kata ‘pargoy’ yang merupakan singkatan dari ‘partai goyang’ dijelaskan dalam hasil penelitian berjudul ‘Budaya Tiktok dan Perilaku Remaja di Dusun Kisik Desa Gempol’.

Penelitian itu dilakukan Siti Maghfiro dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Baca Juga :  Bagikan Ribuan Makanan dan Periksa Kesehatan Gratis Untuk Warga Terdampak Banjir

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember resmi mengharamkan joget pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

MUI Jember menyebut, joget pargoy menjadi fenomena yang kerap ditemukan dalam kegiatan Kabupaten Jember.

Mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan pargoy, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember.

MUI Jember juga menjelaskan, joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok. Kini joget pargoy sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system.

Baca Juga :  Serahkan SK Perhutanan Sosial ke 34 LMDH, Bupati Ipuk : Manfaatkan Hutan Secara Bijak

“Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI Jember.

 

(Sumber: Detikcom)

Loading...