SUARAMERDEKA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus 23 terpidana makar di kabupaten Fak Fak disebut melakukan upaya banding atas putusan majelus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Fak Fak. Ke-23 terpidana tersebut rata-rata divonis 1 tahun penjara.
Kabar ini dibenarkan oleh Koordinator Tim penasehat hukum 23 terpidana Makar Kabupaten Fak Fak, Yan Christian Warinussy saat dihubungi melalui pesan WA, Minggu (1/11/2020). Ia mengaku menerima pemberitahuan banding JPU dari PN Fak Fak, Sabtu (31/10/20) lalu.
“JPU Kejari Fak Fak melakukan upaya hukum dengan melakukan banding terhadap 8 terpidana makar. Yaitu Alfaris Herietrenggi (35), Herman Bahba alias Ipon (37), Eliezer Herietrenggi (56), Leonard Tigtigweria alias Ronald Titigweria (38), Rizak Haremba alias Karel Haremba (46), Abdon Tigtigweria (39), Nelson Hegemur (49), dan Yesnel Bahba (39),” kata Warinussy.
Ia menambahkan, tim JPU dumaksud terdiri Ranti Butar-butar, Mathys A Rahandra serta Maria P.D.J Passela. Saat ini, lanjut Warinussy, para Jaksa tersebut akan menyusun memori banding. Penasehat hukum terdakwa nantinya akan menerima isi memori banding, untuk kemudian mempersiapkan kontra memori.
“Setelah menerima memori banding dari jaksa, kami tim penasehat hukum dari 23 terpidana makar, tengah menyiapkan kontra memori terhadap memori banding JPU tersebut,” ucap Warinussy.
Sementara itu Paulus Sirwitubun, salah satu tim penasehat hukum mengaku, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti alasan JPU melakukan banding.
“Kita belum tahu alasan JPU melakukan banding. Karena JPU belum serahkan memori bandingnya. Tetapi JPU sudah nyatakan banding dengan menandatanganan akta banding di PN Fak Fak,” kata Sirwitubun melalui telepon seluler. (OSB)