oleh

Kendaraan Bermotor Wajib Uji Kir di Banyuwangi, Januari 2024 Bebas Biaya Retribusi

SUARAMERDEKA.ID – Bagi pemilik kendaraan wajib uji kir roda empat keatas dan jenis kendaraan bak terbuka di Bumi Blambangan bisa tersenyum dan bangga. Pasalnya kendaraan bermotor roda empat keatas dan kendaraan bak terbuka yang memiliki wajib uji kir setia semester atau dua kali setahun wajib uji kir, kini sudah bebas beaya retribusi alias gratis, sebagaimana tertuang di Undang – Undang Nomor. 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dinas Perhubungan Banyuwangi memberlakukan uji kendaraan bebas beaya retribusi start 1 Januari 2024. Di awali 2 Januari. Warna kuning Undang -Undang Nomor. 28 Tahun 2009 dicabut, diganti Undang – Undang Nomor. 01 Tahun 2022.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Dwi Yanto mengatakan UU No. 01 Tahun 2022 tentangg HKPD. Layanan Uji Kendaraan Bermotor secara tekstual tidak ada namun secara kontekstual tersirat pada layanan Pengendalian Lalu Lintas.

Baca Juga :  BungaDesa, Bareng Warga Nikmati Kuliner Resep Bung Karno

” Yang jadi pertanyaan, apakah Uji Kendaraan Bermotor tidak termasuk dalam ranah dan domain *pengendalian lalu lintas*? Justru kelengkapan teknis dan kendaraan bermotor kelaikan jalan menjadi faktor penentu dalam _Layanan Pengendalian Lalu Lintas_ di samping STNK dan SIM.” kata Dwi Yanto, Senin (8/1/2024).

Lanjut Dwi, Faktor penentu Laka Lalu Lintas adalah manusia, SIM (Surat ijin mengemudi ) dan kelayakan teknis serta kelaikan jalan kendaraan bermotor (STNK dan Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor).

“Ada salah persepsi karena yang dipahami adalah teks Uji Kendaraan Bermotor, yang tidak ada dalam daftar layanan berretribusi pada UU Nomor. 01 Tahun 2022 bukan kontekstual _Pengendalian Lalu Lintas_ pada UU nomor. 01 Tahun 2022.” katanya lagi.

“Saya selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan, dan mengemban tugas divinitif, Asek Bang Pemkab Banyuwangi, sudah saya tegaskan berulang kali konteksnya Uji Kendaraan Bermotor adalah dalam rangka _Pengendalian Lalu Lintas_ Namun tidak diindahkan dan cenderung diabaikan.” Pungkas Dwi Yanto.

Baca Juga :  Kader PMII Jakarta Utara Bukan Penjual Proposal dan Minta Uang

Secara terpisah, kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Pengujian kendaraan bermotor (PKB), Basuki membenarkan untuk kendaraan mobil bak terbuka atau kendaraan wajib uji di Banyuwangi sudah di berlakukan uji kir bebas beaya retribusi sejak 1 Januari 2024.

“Untuk kendaraan wajib uji kir dan kendaraan bak terbuka di Banyuwangi untuk uji kir sudah bebas beaya retribusi. Dinas Perhubungan Banyuwangi memberlakukan 1 Januari, kita start pemberlakuan, sesuai amanat Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2022, per 2 Januari 2024.” terang Basuki.

Dalam teknis mendaftar pemilik kendaraan wajib uji kir, bisa mendaftar berapa hari sebelum hari “H” atau batas akhir uji . Pendaftar bisa melakukan melalui smart kampung dan aplikasi online lainya .(BUT).

Loading...