SUARAMERDEKA – Dualisme di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) kian ramai. Dua kubu saling klaim bahwa pihaknya yang sah. Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM belum bersikap.
Diawali dengan Kongres XXIV INI di Tangerang, 30-31 Agustus 2023, dianggap tidak sah oleh pihak yang menamakan diri Pengwil 25 (P25). Sebaliknya, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung, 29-30 Oktober 2023, yang diinisiasi P25, dinilai telah menabrak AD/ART INI.
Menurut Sekretaris Umum PP INI hasil Kongres di Tangerang, Agung Iriantoro, untuk mengadakan KLB, sesuai AD/ART, harus memenuhi tiga aturan. Pertama, jika ada kecurangan Ketum terpilih dalam proses pemilihan. Kedua, diketahui Ketum merangkap jabatan di organisasi profesi lain. Ketiga, KLB terjadi karena perubahan AD dan kode etik.
“Kalau mau buat pemilihan ketua umum dasarnya apa? KLB itu tidak untuk memilih ketua umum,” kata Agung, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, KLB di Bandung tidak mengacu pada AD/ART. “KLB yang diagendakan pihak sebelah tidak mengacu pada AD/ART,” tukasnya.
Lebih jauh Ketua Bidang Organisasi PP INI, Taufik menegaskan, KLB di Bandung jelas sudah melanggar Pasal 21 ayat 4 ART. Dijelaskan, kalau dasar KLB adalah surat permohonan yang pernah disampaikan ke PP periode 2019-2023 pimpinan Yualita Widyadhari, maka perlu diketahui bahwa saat diajukan, PP ketika itu sudah menyatakan tidak menyetujui, tapi juga tidak menolak permintaan KLB.
“Ketika itu, PP INI hanya menjelaskan bahwa karena saat ini PP sedang menyiapkan kongres, maka tidak ada kegiatan lain yang setingkat kongres. KLB dan Kongres itu forum yang setingkat sebagai tempat anggota mengambil keputusan,” jelas Taufik, Kamis (23/11/2023).
Dia menilai, kalau surat itu dijadikan dasar, maka sebenarnya itu sudah digunakan, jadi kadaluarsa dan tidak boleh lagi digunakan lagi sebagai dasar untuk KLB. “Surat tersebut sudah pernah digunakan pada Juli 2023 yang mengundang KLB pada bulan Agustus 2023. Meskipun kemudian tidak jelas pelaksanaan KLB tersebut, hilang ditelan angin tanpa ada penjelasan apapun,” tambahnya.
Taufik mengatakan, jika pengwil-pengwil ingin meminta pelaksanaan KLB lagi, maka harus mengajukan (surat) lagi ke PP saat itu.
“Pelaksanaan KLB tersebut tetap harus mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ART untuk memenuhi ketentuan pasal 21 ayat 4 ART,” ungkapnya.
Berkaca pada hal tersebut, maka bisa dikatakan KLB di Bandung tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat 1 dan 2 ART dan melanggar Pasal 21 ayat 4 ART. Itu sama saja KLB di Bandung bisa dikatakan ilegal.
KLB Ilegal?
Benarkah KLB di Bandung ilegal?
Novrial Bahrun, Notaris asal Sumatera Barat yang ikut KLB mengelak disebut begitu. Menurutnya, KLB telah memenuhi aturan Pasal 21 ART.
Dia menjelaskan, KLB sudah selaras dengan ketentuan dalam AD/ART. Justru, notaris bergelar Datuk Suri Maharajo ini menyebut pelaksanaan Kongres XXIV INI di Tangerang yang kadaluarsa.
Dirinya mengelak bila dikatakan KLB telah melanggar Pasal 21 ayat 4 ART. “Tidak ada yang dilanggar. Semua terpenuhi. Ayat 1 memang ada pelanggaran yan dilakukan Ketum PP INI 2019-2022. Ayat 2, jumlah Pengwil yang mengajukan KLB sudah 2/3. Dan, ayat 3 permintaan KLB sudah disampaikan oleh P25, namun PP INI tidak menggubris,” tandasnya.
Ketika coba dikonfirmasi terkait anggapan tidak sahnya KLB di Bandung, Koordinator P25 Abdul Muis dan Ketua Presidium Ratna Nelli Rianti, tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Dengan adanya dualisme tersebut, versi manakah yang akan disahkan oleh Dirjen AHU ? Atau legalitas tersebut tidak diperlukan oleh organisasi yang telah berusia 115 tahun tersebut. (ELC)