SUARAMERDEKA.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk menutup platrom media yang menyediakan aplikasi pertemanan yang rawan disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi online. Aplikasi pertemanan tersebut dinilai sering disalahgunakan untuk menjerat anak masuk ke dunia prostitusi dengan berbagai cara.
Menurut Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, berdasarkan hasil pengawasan secara langsung maupun tidak langsung, situasi covid-19 tidak menyurutkan maraknya kasus trafficking dan eksploitasi pada anak. Hal ini terlihat dari hasil tabulasi data pengawasan KPAI mencapai 149 kasus sampai dengan 31 Desember 2020.
“KPAI mendorong dan memastikan terselenggaranya penanganan dan rehabilitasi anak korban sesuai dengan B-IV Protokol Penanganan Anak Korban Kekerasan Dalam Situasi Pandemi Covid-19,” kata Ai Maryati Solihah melalui pesan WA, Kamis (4/2/2021).
Ia mengingatkan, proses rerutmen anak-anak korban terjadi secara ofline dan online. Proses ofline diantaranya dengan melemahkan relasi kuasa, anak dipacari dahulu, anak mengajak anak (peer recruitment) masuk dalam dunia prostitusi.
“Kondisi anak ada yang sudah putus sekolah dan masih pelajar, anak dari keluarga tanpa pengasuhan positif (lari dari keluarga), lingkungan dan pergaulan yang mendukung gaya hidup hedonis dan dapat penghasilan instan,” imbuhnya.
Namun, menurutnya, sebagian besar proses rekrutmen justru menggunakan jaringan online. Anak acapkali dieksploitasi melalui media sosial dengan modus lowongan kerja atau direkrut melalui jaringan prostitusi online menggunakan platform media social.
“Berdasarkan masukan dari masyarakat, meminta pemerintah menutup platform media yang menyediakan aplikasi pertemanan yang potensial bahkan sangat massif digunakan untuk kegiatan prostitusi online,” ujar Komisioner KPAI ini.
Ai Maryati menambahkan, pemerintah diminta meningatkan edukasi Internet sehat dan pemanfaatan digital untuk kegiatan positif. (OSY)






