oleh

MAM Temukan Indikasi Pelanggaran Dalam Proses Tender di BMKG 

SUARAMERDEKA.ID – Masyarakat Anti Monopoli (MAM) menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses tender di BMKG. Sebab, terdapat banyak judul tender yang menyebutkan nama merek. Seperti pada judul tender “InaTEWS-Penguatan Central Hub Carina” pada tahun 2019 dan “Sewa Transponder VSAT Hub Mandiri BMKG dan VSAT Hub Libra.

“Dalam penelusuran kami, baik Carina maupun Libra merupakan merek produk dari salah satu perusahaan tertentu. Padahal menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Praktik seperti ini jelas tidak dapat dibenarkan,” kata Koordinator MAM Khairul kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Khairul mempertanyakan Inspektorat BMKG kenapa bisa meloloskan tender yang diberi judul merk tertentu. Padahal seharusnya inspektorat melaksanakan pengawasan di internal BMKG.

“Sekali lagi, kami Masyarakat Anti Monopoli sangat menyayangkan atas ditemukannya dugaan perbuatan melawan hukum. Di Lembaga yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak,” katanya.

Sementara itu, Opank Humas BMKG mengatakan bahwa selama ini proses tender di BMKG telah dilakukan dengan transparan. Menurutnya, dalam semua kegiatan tender, apalagi di era yang sudah serba digital dan terbuka, rasanya semua sudah melalui kualiti kontrol yang baik.

“Sudah ada inspektorat BMKG dari internal yang mengawasi secara rutin. BMKG pun selalu melakukan konsultasi secara rutin dengan BPKP, BPK maupun KPK. Agar semua proses yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku,” klaimnya.

“Intinya semua proses pengadaan dilaksanakan sesuai mekanisme, aturan dan ketentuan yg berlaku dalam undang- undang,” katanya. (MIL)

Loading...

Baca Juga