SUARAMERDEKA.ID – Marak galian C, pasir dan batu (sirtu) di Banyuwangi diduga ilegal tetap eksis melakukan activitas untuk melayani truk yang hadir untuk membeli sirtu guna kelancaran pembangunan infrastruktur dan lainya.
Pengamatan Aliansi Rakyat Banyuwanngi (ARB) banyak menemukan titik titik galian C di beberapa kecamatan di Banyuwangi, di duga tidak mengantongi ijin. Hal ini merupakan activitas kasat mata yang mana lembaga kompeten terlihat kurang maksimal dalam segi penindakan.
Ketua ARB Banyuwangi, Mujiono mengatakan tambang galian C ilegal marak di Banyuwangi terkesan tutup mata dan minimnya tindakan pencegahan dari kompeten birokrasi.
” Marak galian C di Banyuwangi dan duga belum mengantongi kelagalitasan, namun beractivitas terlihat dengan kasat mata tetapi aparat yang berwenang terkesan tutup mata itu terlihat dari minimnya tindakan pencegahan yang di lakukan baik dari unsur birokrasi, legislatif atau aparat hukum yang membidangi nya.” kata Mujiono.
Lanjut Ketua ARB, dimungkinkan galian – galian sirtu yang diduga tidak mengantongi ijin ini terlihat pembiaran dari birokrasi, kompeten hukum yang mengani dan legeslatif bisa aja akan menjamur galian – galian baru tanpa memikir efek negativ kepedulian lingkungan sekitar.
Terkadang pengusaha sirtu, untuk ijin galian C dalam tahap proses perijinan, namun activitas galian sudah mulai activitas, yang semestinya ijin galian C sudah ready kelegalitasanya, baru kagiantan galian C bisa dilakukan.” pungkas Mujiono. (BUT).