oleh

Partai Nasdem Bisa Dibekukan Hingga Dibubarkan Jika Terlibat Korupsi BTS

Partai Nasdem Bisa Dibekukan Hingga Dibubarkan Jika Terlibat Korupsi BTS

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)

Paska ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung, bukan tidak mungkin Partai Nasdem bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan Partai Politiknya.

Sesuai apa yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi BTS tersebut, Pihaknya akan terus menelusuri aliran dananya, apakah mengalir hingga ke Partai Politik atau tidak.

Tentu, jika memang Kejaksaan Agung menemukan aliran dana tersebut hingga ke Partai Politik Nasdem, maka Partai yang dipimpin Surya Paloh ini dapat menjadi tersangka dan berpotensi untuk dikenakan hukuman. Hukuman ini dari mulai dibekukan hingga dibubarkan.

Baca Juga :  Hari Raya Mengusung Takwa: Solusi Wabah Ala Penguasa?

Ada beberapa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara teknis menyangkut penghukuman ke Partai Politik di Indonesia.

Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, Pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

Baca Juga :  Urgensi Reformasi Birokrasi Kemenag RI : Perlu Adanya Dirjen Khusus Pesantren

Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.

Hal ini mengacu pada kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 24 C Ayat 1 yang dengan tegas menyebut salah satu kewenangan MK adalah dalam hal pembubaran Partai Politik.

Tentu proses ini tidak sederhana, karena persoalan hukum ini terkait dengan orgnisasi Partai Politik yang tidak terlepas dari salah satu badan hukum yang beraktivitas dalam dunia politik.

Namun, dalam konteks hukumnya, jika Partai Politik Nasdem kemudian terbukti sebagai bagian dari pelaku korupsi BTS, maka tentu saja Nasdem, patut dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dibekukan hingga dibubarkan.

Loading...