Hal ini patut dipertimbangkan oleh kedua Partai Politik besar ini demi kepentingan Persatuan Nasional dan Kekuatan Rakyat. Selain itu juga diharapkan menjadi pondasi dalam mencapai titik temu politik dari arus bottom up dengan top down sebagai konstruksi demokrasi nasional dan demokrasi internasional Indonesia, nantinya.
Tentu untuk mewujudkan ini, tidak mudah. Namun bukan berarti tidak bisa. Apalagi adanya gagasan untuk diwujudkannya Fraksi Rakyat yang berwujud Badan Partisipasi Warga sebagai sebagai Kamar ke 3 (tiga) di MPR dengan Utusan Golongan sebagai irisan sejarahnya.
Sehingga akan ada 3 (tiga) kekuatan dalam format sistem Tata Negara dan Rakyat di MPR yang terdiri dari DPR , dimana terbentuk melalui Partai-Partai Politik. DPD terbentuk melalui Pemilihan Para Senator dan Fraksi Rakyat sebagai Kekuatan Rakyat di Parlemen.
Untuk mendorong ini, Presiden dan Rakyat dapat menginisiasi proses politik yang kita sebut sebagai Demokrasi ke 5. Sesuai Dasar ke 5 Negara kita, Pancasila yaitu Keadilan Sosial. Melalui diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Komite Fraksi Rakyat Sementara untuk menyiapkan proses politik sebelum disahkannya di dalam konstitusi melalui Amandemen ke 5 bersamaan ditetapkannya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).
Sehingga paska Pemilu 2024 atau jika terjadi keadaan darurat, kondisi Politik Negara dan Rakyat dapat memiliki kepastian yang kuat. Hal ini termasuk sebagai bentuk resolusi menjawab tantangan situasi global di Indonesia.






