oleh

Sidang Dugaan Pembunuhan Anggota Brimob Ditunda

SUARAMERDEKA.ID – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pembunuhan anggota Brimob di base camp PT. Wana Galang Utama (WGU) Maret 2020, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat (11/9/2020).

Kedua terdakwa, Frans Aisnak dan Pontius Wakom dihadapkan oleh Jaksa Ramli Amana bersama Jaksa Piter Louw dan Jaksa Frederika Uriway dengan dikawal seorang anggota Polisi bersenjata api serta diborgol ke dalam ruang sidang.

Pada saat keduanya dihadapkan di persidangan, borgolnya dilepas. Sesuai rencana sidang, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim yang mulia dan Bapak Ibu Jaksa yang kami hormati, setelah kami berkonsultasi dengan kedua terdakwa (Frans Aisnak dan Pontius Wakom-red), akhirnya kami Tim Penasihat Hukum berpandangan bahwa kami tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi-red). Karena itu kami mohon persidangan dapat dilanjutkan ke pokok perkara,” kata Advokad Yan Christian Warinussy kepada Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery.

Baca Juga :  Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Ada Pungli Langsung Pecat

Atas penyampaian Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maka majelis hakim menunda persidang Terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom hingga Kamis (17/9/2020) dan Jumat (18/9/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yan Christian Warinussy meminta kepada Majelis Hakim agar sesuai amanat KUHAP dapat diberikan Berkas Perkara kepada Tim Penasihat Hukum dan disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.

“Majelis Hakim Yang Mulia, kami akan memberi foto copy berita acar pemeriksaan para terdakwa saja,” kata JPU Piter Louw

Tetapi Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery menolak permintaan tersebut.

“Bukan hanya berita acara, tetapi berkas perkara lengkap harus saudara berikan kepada Penasihat Hukum. Itu perintah hukum acara pidana,” ucap Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery.

Baca Juga :  Terkait Kasus Dirut Sarana Jaya, Anies Ingin Semua Transparan dan Tuntas

Dalam persidangan dugaan pembunuhan anggota Brimob kali ini, kedua terdakwa didampingi Advokad Yan Christian Warinussy, Advokad Thresje Juliantty Gasperzs, dan Advokad Karel Sineri. Ketiga advokad ini berasal dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. (OSB)

Loading...