oleh

Polresta Gagalkan Pencurian Kayu Wilayah KPH Banyuwangi Selatan

SUARAMERDEKA.ID – Polresta Bayuwangi di ujung tahun 2019 berhasil gagalkan pencurian kayu gelondongan milik Perhutani di kawasan hutan produksi di Keatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.

Demikian dikatakan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (6/1/2020) dalam press release. Ia mengungkapkan kalau kasus tersebut polisi berhasil menangkap 6 orang pelaku beserta barang bukti kayu jati gelondongan.

“Kami sudah mengamankan para pelaku pencurian kayu gelondongan milik Perhutani di hutan produksi. Mereka (tersangka-red) sebenarnya ada 15 orang. Baru 6 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, DN (27), MI (50), BO (47), SA (27), IM (30), dan BF (24). Sedangkan 9 pelaku lainnya sampai saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO-red),” ungkap Arman.

Baca Juga :  Tersangka Pencabulan Anak di Banyuwangi Diamankan Polisi
Kombes Arman menambahkan, bahwa dalam pengungkapan kasus illegal logging ini berawal adanya laporan, bahwa telah terjadi pencurian kayu di kawasan hutan milik pehutani petak 726 RPH karetan BKPH Karetan, petak 54 B RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran, petak 16 B RPH Pecemengan BKPH Pedotan, ketiganya berada di wilayah KPH Banyuwangi Selatan.

Atas laporan ini maka anggota Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan ( Polhut )melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 6 orang pelaku.

“Dan mereka ini dalam melancarkan aksinya pada malam hari. Selanjutnya, mereka menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji mesin dan kapak.” tambah Arman.

Lanjutnya, salah satu dari 6 tersangka me gatakan kalau kayu jati hasil curiannya dipotong-potong, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan sepeda gayuh ke luar hutan. Setelah itu, kayu jati diangkut menggunakan truck dan gerandong (kendaraan roda empat rakitan).

Baca Juga :  Abdurahman Saleh Dicopot Karena Tagihan BLBI

Selain 43 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran. Polisi juga berhasil mengamankan 2 unit truck. 1 unit truk rakitan, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak, dua unit sepeda gayuh, 1 unit gergaji mesin, dan 1 unit kapak.

“Total kerugian negara akibat illegal loging ini mencapai Rp. 88 juta atau 2,4 juta perbatangnya. Namun oleh tersangka, hanya dijual Rp. 400 ribu per batang. Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutup Kombes. Arman. (BUT)

Loading...