SUARAMERDEKA.ID – Kementrian Sosial melakukan percepatan merealisasikan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT), sesuai arahan Presiden RI untuk mencairkan dana tunai 200 ribu rupiah per bulan selama tiga bulan sejumlah 600 ribu rupiah sejak bulan Januari, Februari dan Mart 2022 melalui PT. POS Indonesia, di terimakan pada kelompok penerima manfaat (KPM).
KPM sebelumnya menerima BPNT berujud sembako, Melalui agen / toko yang di tunjuk. Namun BPNT tahun 2022 berujud dana tunai, Yang selanjutnya wajib dibelikan sembako dengan bebas membeli warung / toko terdekat dengan rumah KPM.
Kepala Dinas Sosial Banyuwangi Henik Setyorini, melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Khoiri Hidayat, Kamis (24/2/2022) membenarkan adanya KPM BPNT sekarang menerima bantuan dana tunai dari Kemensos RI lewat kantor PT. Pos Indonesia
“Iya, Dulu atau sebelumnya KPM penerima BPNT terima sembako yang diambil di toko atau agen atau e warung yang ditunjuk. Sekarang KPM menerima dana tunai dari Kemensos RI di distribusikan melalui kantor Pos Indonesia Kota / Kabupaten se Indonesia.”
Tenis mekanismenya KPM setelah menerima bantuan tunai wajib membelanjakan sembako bebas toko atau toko terdekat, atau juga ke agen BPNT yang tempat e warung sebelumnya. Nilai nominal yang diterima KPM setiap bulan 200. ribu rupiah, namun yang diterima KPM sekarang ini 600 ribu rupiah atau tiga bulan sejak Januari, Februari dan mart 2022.” terang Khoiri.
Lebih lanjut Khoiri menjelaskan, dana tunai yang diterima KPM wajib di belikan sembako seperti beras, jagung, telur dan bisa buah buahan serta protein hewani daging ayam, sapi, kambing. Protein nabati seperti sayuran tempe, tahu. Diluar itu tidak di perkenankan untuk membeli minyak goreng, kopi dan gula, karena bukan katagori sembako, serta KPM tidak boleh diarahkan siapapun, karena hak penerima manfaat untuk dibelanjakan dimana saja dan di harapkan di toko terdekat.
” KPM dalam membelanjakan bebas toko dengan minta nota belanja. Nota itu nanti disimpan dan sebagai bukti untuk dibawa KPM nanti saat menerima tri Wulan selanjutnya untuk bukti pembelian sembako sudah sesuai juknis.” terang Irul sapaan akrab Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Banyuwangi.
Kedepannya KPM nanti sebelum menerima dana tunai, dimungkinkan pihak kantor PT. Pos Indonesia, mungkin bersama Dinas Sosial atau lembaga lain mendatangi alamat rumah KPM, dimungkinkan KPM katagori mampu dan lebih dari mempu akan tereliminasi karena tidak sesuai juknis penerima KPM yang benar benar berhak menerima. (BUT).