oleh

Politisi Senayan Dalam Jejak Jual Beli Jabatan di Kementrian Hukum dan Ham

Seri Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia

Politisi Senayan Dalam Jejak Jual Beli Jabatan di Kementrian Hukum dan Ham

Gigih Guntoro
Direktur Eksekutif Indonesian Club

Harapan untk menjalankan amanat Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jauh panggang dari api. Pemerintahan saat ini dapat dikatakan gagal mengemban amanat reformasi dalam hal Pemberantasan tindak pindana korupsi. Capaian Indek persepsi korupsi pada tahun 2020 menurut Transparansi International Indonesia mendapat skor 37 dengan peringkat 102 dari 180 negara yang korup. Fakta ini mencerminkan bahwa korupsi dengan berbagai modus massif terjdi diberbagai lini penyelenggaraan pemerintah dari pusat hingga daerah mulai pengadaan barang, bansos, perijinan, hingga jual beli jabatan.

Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2017 menyatakan bahwa Kementrian atau institusi yang dipimpin dari unsur Partai Politik rentan terjadi praktik Jual Beli Jabatan dari level bawah hingga atas. Ini mencerminkan bahwa Parpol selama ini memberikan kontribusi besar terhadap praktek korupsi karena berkorelasi dengan sistem demokrasi berbiaya tinggi dan cenderung transaksional maka praktek korupsi melalui Jual Beli Jabatan tak akan pernah hilang.

Parpol kerap melakukan Intervensi dalam praktek Jual Beli Jabatan tidak semata untuk mendapatkan sumber dana melainkan juga menjadikan birokrasi sebagai mesin politik terselubung. Praktek ini sudah berlangsung hingga saat ini, dimana untuk menentukan dan memilih pejabat untuk menduduki jabatan tertentu bukan berdasarkan dari integritas dan kualitas melainkan atas dasar uang dan koncoisme. Birokrasi semacam ini tidak akan menjalankan fungsinya secara optimal, justru yang dilakukan adalah bagaimana mengeruk keuntungan dg cara korupsi untuk kemudian dijadikan upeti ke atasannya.

Baca Juga :  Redefinisi Hubungan Antara Pusat dan Daerah

Indikasi yang kami temukan terjadi pada Kementrian Hukum Ham yang notabene Mentrinya berasal dari Parpol. Dalam meritokrasi, Mutasi Jabatan merupakan program rutin dalam rangka reorganisasi jabatan yang dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang jelas (open biding, transparan,dll). Namun prosedur baku yang diterapkan di Kementrian Hukum dan Ham kerap tak terpakai ketika ada intervensi politik Politisi Senayan khususnya yang memiliki relasi politik dengan pejabat menterinya. Atas dasar kedekatan dan memiliki kuasa inilah mereka telah merusak sistem meritokrasi yang sedang dibangun oleh birokrasi.

Sepanjang kurun waktu 5 tahun terakhir, kami menemukan dugaan beberapa Politisi Senayan yang rutin melakukan intervensi politik dalam Mutasi Jabatan yang terjadi di Kementrian Hukum dan Ham. Modus Politisi Senayan dengan memberikan nama-nama “titipan” kemudian diberikan kepada oknum di Kementrian Hukum dan Ham untuk diperjuangkan menduduki jabatan tertentu. Modus lain adalah memaksakan
kehendak atas nama “titipan” yg tidak memiliki kualifikasi, kadang juga tengah bermasalah untuk tetap dimasukan
dalam mutasi jabatan. Jika proses ini dibiarkan maka reformasi birokrasi akan berjalan mundur.

Baca Juga :  Lieus Sungkharisma Gagal Besuk Ahmad Dhani

Patut diduga seorang politisi senayan yg memiliki pemgaruh mampu membawa lebih dari 3 orang untuk dimasukan dalam daftar Mutasi Jabatan. Sistem Meritokrasi rusak karena uang dan koncoismi sehingga sistem birokrasi juga pasti terganggu. Tentu Relasi Politisi Senayan dengan membawa nama “titipan” ini tak ada yang gratis semua pasti berbayar melalui proyek dan ataupun dalam bentuk pemberian fasilitas tertentu, entah keuntungan yg didapatkan apakah juga mengalir ke parpol atau hanya untuk kepentingan pribadi.

Begitu kuatnya intervensi ini sehingga membuat tak berdaya birokrasi di Kementrian Hukum dan Ham. Dampak dari intervensi mutasi jabatan ini terjadi malpraktek, birokrasi yang korup sehingga berpengaruh terhadap pelayanan publik dan tragisnya Politisi Senayan sangat permisif terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkup Kementrian Hukum dan Ham, seperti Lapas dan Imigrasi.

Jakarta, 9 Desember 2021

Loading...