oleh

Polresta Banyuwangi Ungkap Pelaku Penganiayaan Oknum Perguruan Pencak Silat

SUARAMERDEKA.ID – Sikap kesatria merupakan sikap pemberani untuk membela dan melindungi kebenaran kaum lemah, serta ringan tangan untuk membantu sesama.

Tetapi sangat tak terpuji dan disayangkan terhadap kejadian yang dilakukan beberapa oknum dari beberapa perguruan pencak silat Banyuwangi beberapa waktu lalu, bukan menunjukan sikap satria justru menganiaya beberapa orang dari perguruan pencak silat lain.

Peristiwa tersebut Polresta Banyuwangi, akhirnya berhasil mengungkap atas kejadian penganiayaan yang terjadi (16/2/2023) tempat kejadian perkara (TKP)Kecamatan Cluring, (5/3/ 2023)di Kecamatan Pesanggaran dan (10/32023) di Kecamatan Tegalsari.

Dari ketiga TKP berbeda penganiyaan tersebut berhasil diungkap beberapa pelaku dari berbagai perguruan pencak silat, yang telah melakukan penganiayaan terhadap anggota pencak silat yang lainnya.

Waka Polresta Banyuwangi AKBP. Dewa Putu Eka Darmawan dalam press release mengungkapkan dihadapan insan media, Senin (13/3/2023) di Mapolresta Banyuwangi.

“Total dari ketiga kejadian di TKP penganiayaan berbeda ini, terdapat 12 oknum perguruan pencak silat yang berhasil diamankan, dan masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih melarikan diri usia kejadian.” ungkap AKBP. Dewa Putu.

Baca Juga :  Ditjen Cipta Karya Sesalkan Pemkot Sorong Tidak Rawat Taman Deo

Lanjut mantan Kapolres Lumajang, mengatakan kalau para pelaku penganiayaan dari beberapa perguruan pencak silat berhasil diamankan Polresta Banyuwangi.

“Kronologi kejadiannya dalam pengungkapan dari ketiga kejadian pada dasarnya hampir serupa, diawali karena pengaruh minuman beralkohol, dan saling mengejek, sehingga tidak dapat menahan diri, sehingga melakukan penganiayaan, yang korbannya diduga juga dari beberapa perguruan pencak silat.”tambah Dewa.

Berdasarkan hasil kesepakatan dengan beberapa perguruan pencak silat di Banyuwangi dengan Polresta Banyuwangi, apabila oknum perguruan pencak silat terjadi perkelahian ataupun penganiayaan, maka tidak ada penyelesaian di luar peradilan (restorative justice), semua ini bertujuan untuk menegakkan marwah nama perguruan pencak silat yang tidak satupun yang mengizinkan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga :  Kemenkumham Lakukan Beberapa Langkah Hadapi Pandemi Covid-19

AKBP. Dewa Putu, menambahkan hal ini sesuai dengan arahan dari Kapolda Jatim, kalau ada kejadian yang melibatkan dengan anggota perguruan pencak silat, masuk dalam ranah pidana ataupun penganiayaan, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sudah semestinya semua perguruan pencak silat di Banyuwangi, untuk merapatkan barisan, khususnya juga buat para korban agar permasalahan seperti ini, tidak sampai melebar. Penegakkan kedisplinan para anggota perguruan pencak silat sudah waktunya untuk ditegakkan kembali, sikap satria sebagai anggota perguruan pencak silat harusnya dapat ditunjukkan ke masyarakat.” pungkas Dewa.

Beberapa jenis barang bukti yang di gunakan turut serta di gelar dalam press release, antara lain senjata tidak layak seperti roti kalung, ruyung alat untuk menganiaya.(BUT).

Loading...