Pemberdayaan Masyarakat Program Padat karya Pada kemenaker RI. Oleh: Rudy Mady Wuryantoro, Fungsional Pengantar Kerja Madya, Direktorat Pengembangan Pasar Kerja, Kemnaker RI.
Mengenai program sistem padat karya dalam rangka program perluasan kesempatan kerja khususnya di sektor luar hubungan kerja, model padat karya ini harus ditingkatkan dan sesuai dengan visi dan misi lembaga-lembaga internasional.
“Historis program padat karya ini cukup panjang dan dalam kondisi Indonesia saat ini, Kemnaker RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) Cq. Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja program padat karya yang sudah diketahui oleh Lembaga-Lembaga Masyarakat dan Masyarkat Desa di seluruh Indonesia.
Program padat karya ini, memiliki ciri khas tersendiri karena cakupan programnya adalah masyarakat yang ada di desa. Sehingga, program ini dapat membangun satu voluntir atau kerja sama yang menimbulkan pemberdayaan masyarakat. sehingga tanggung jawab itu dilakukan secara sukarela dan bersama-sama dengan difasilitasi oleh (Kemnaker RI).
Supaya pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yang menjadi prioritas kerja pemerintahan Jokowi dapat dilakukan dengan konsep padat karya yang melibatkan partisipasi masyarakat. Pembangunan infrastruktur yang disinergikan dengan konsep padat karya diyakini dapat mengurangi angka pengangguran di berbagai daerah sekaligus memacu perkembangan daerah secara cepat dan tepat sasaran. Supaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan melibatkan masyarakat melalui padat karya, program padat karya yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar efektif mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program Padat Karya bukan saja dapat menyerap tenaga kerja penganggur dan setengah penganggur (provide job creation). Namun secara linear juga diharapkan mampu meningkatkan akses bagi kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan interaksi sosial masyarakat.
Berdasarkan data BPS Bulan Agustus 2019, jumlah penganggur terbuka sebanyak 7,46 Juta orang atau sekitar 5,28 persen. Angka ini menunjukan kenaikan jika dibandingkan Februari 2019, dimana jumlah penganggur terbuka mencapai 6,82 juta orang atau sekitar 5,01 persen.
Terlampir Tabel Profil Tenaga Kerja Bulan Pebruari 2019 dan Bulan Agustus 2019

PENGERTIAN PADAT KARYA:
Adalah suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat (penganggur, setengah penganggur dan miskin) melalui kegiatan pembuatan atau rehabilitasi infrastruktur sederhana maupun kegiatan produktif lainnya dengan memanfaatkan dan mengoptimalisasi sumber daya lokal yang tersedia dalam rangka meningkatkan produktivitas, aksesibilitas, dan kesejahteraan masayarakat. Program Padat Karya juga meupakan program yang terkait dengan program lainnya yaitu pemberdayaan masyarakat secara bersama-sama bertujan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial masyarakat pedesaan.
Padat Karya INFRASTRUKTUR
Upaya penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur sederhana dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia lokal (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin) guna menunjang kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. Program ini diarahkan untuk membangun berbagai infrastruktur dasar yang memang dibutuhkan dengan metode padat karya yang tepat sehingga hasil pekerjaan Padat Karya Infrastruktur menjadi lebih baik kualitasnya. Penggunaan alat/mesin hanya untuk pekerjaan yang sulit dikerjakan oleh tenaga manusia dan bertujuan untuk meningkatkan kwalitas pekerjaan.
Padat Karya PRODUKTIF
Upaya mengembangan produktifitas masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin) melalui pembantukan Kelompok Usaha Produktif. Pekerjaan fisik dalam Padat Karya Produktif ini adalah pembuatan/rehabilitasi sarana & prasarana penunjang usaha produktif masyarakat, seperti; pembuatan kolam, kandang ternak, los pasar, pengolahan lahan dll sesuai dengan karakteristik lokasi dan sumber daya yang tersedia.Kepada Kelompok Usaha Produktif diberikan bantuan sarana usaha yang sifatnya sebagai stimulan untuk mengembangkan kelompok usaha produktif masyarakat tersebut. Dalam pelaksanaan dan pembinaan kegiatan Padat Karya Produktif tersebut, Dinas Tenaga Kerja berkoordinasi dengan Instansi lain sesuai dengan jenis kegiatan dan usaha yang ditekuni.
MEKANISME PENGAJUAN USULAN PADAT KARYA
1. Usulan dari Desa/Kecamatan meliputi :
a. Aspek Tenaga Kerja :
– Ketersediaan Tenaga Kerja memenuhi kreteria Padat Karya.
– Tenaga Kerja memiliki keinginan untuk bekerja.
b. Aspek Teknis :
– Memiliki rencana teknis.
– Dikerjakan oleh banyak orang.
– Dikerjakan dengan peralatan sederhana.
– Berdasarkan analisa manfaat biaya secara ekonomis.
c. Aspek Sosial Ekonomi
– Memiliki Kontribusi terhadap peningkatan Kesejahteraan dan produktivitas masyarakat.
– Ramah lingkungan.
– Mengembangkan Sumber Daya Alam dan sumber Daya Masyarakat Lokal.
– Budaya setempat menjadi dasar pembangunan sosial ekonomis.
– Memiliki Pengaruh positif terhadap peluasan kesempatan kerja.
2. Peninjauan Umum (Dinas Kabupaten/Kota):
a. Identifikasi :
1. Identifikasi Manfaat Sosial Ekonomi meliputi informasi :
– Obyek Objek kegiatan yg dikerjakan
– Manfaat kegiatan bagi masy.
– Daerah dilokasi bencana alam
– Kondisi lingkungan dilokasi
– Jumlah Kepala keluarga
– Fasilitas sosial-ekonomi yg ada
2. Identifikasi Kelayakan Teknis
– Lokasi kegiatan
– Jenis kegiatan yg dikerjakan
– Sifat kegiatan
– Ketersediaan alat & bahan yang diperlukan
b. DURP dan DESAIN
c. Penilaian Usulan
d. Urutan Prioritas Usulan

KRETERIA KELOMPOK SASARAN :
a. Laki-laki dan perempuan dewasa yang mampu melaksanakan pekerjaan.
b. Pencari nafkah utama keluarga, selain anak dibawah umur.
c. Tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan (ter-PHK).
d. Kelompok penganggur, setengah penganggur, masyarakat miskin.
e. Masyarakat korban bencana alam.
KRETERIA LOKASI :
Lokasi kegiatan adalah Kecamatan/Desa :
– Kantung Pengangguran dan TKI
– Kantung Kemiskinan
– Daerah Rawan Bencana
– Daerah Tertinggal
– Daerah Terpencil
– Daerah Pinggiran Hutan
– Daerah Pesisir Pantai
Dengan demikian., salah satu program yang menjadi andalan dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya mengentaskan masalah Ketenagakerjaan tersebut adalah Program Sistem Padat Karya dengan mengoptimalkan sumber daya lokal yang tersedia. Program Sistem Padat Karya ini dibagi menjadi 2, yaitu Padat Karya Produktif dan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja. Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja merupakan menyediakan lapangan kerja sementara bagi penganggur dan setengah penganggur melalui upaya pembuatan/rehabilitasi infrastruktur sederhana, hal ini dilakukan untuk meningkatkan dan mengefektifkan output atau kualitas hasil. Disamping tujuan utama untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi upaya penanganan masalah penganggur dan setengah penganggur.






