oleh

Rahmadia Almahdaly; GPI Maluku Siap Kepung Kanwil Kemenag Maluku Terkait Statemen Menag Yaqut

SUARAMERDEKA.ID – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Maluku resmi menggelar pertemuan dalam rangka menyikapi pernyataan Menteri Agama (Menag) yang dinilai membandingkan suara azan dengan suara anjing menggonggong.

Melalui Plh Ketua PW GPI Maluku, Syarifah Rahmadia Almahdali bersama Pengurus Harian. PD Kota Ambon dan Koordinator Brigade GPI pastikan kepung Kanwil Depag Jl. Sultan Hasanudin No.999, Pandan Kasturi, Sirimau, Kota Ambon, Selasa, 29 Februari 2022.

Menyusul pernyataan Sekretaris Jenderal, (Sekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI). Khoirul Amin angkat bicara dan mengecam pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yang membandingkan suara toa masjid dengan suara gonggongan anjing.

Pernyataan itu dinilai oleh Sekjen PP GPI sebagai pernyataan yang kekanak-kanakan, dan menista serta cukup menyakiti hati ummat Islam.

Baca Juga :  Baranusa Minta Presiden Tidak Anti kritik

“kita tahu, bahwa suara toa mesjid itu kalau gak adzan, khutbah, mengaji, sholawat atau takbir. Jika itu disamakan dengan suara anjing, Mungkin karena nyantrinya Menag kurang lama,” Tegas Sekjen PP GPI. Melalui rilis yang diterima redaksi, Kamis (24/02/2022).

“Atau mungkin lama nyantri, tapi hanya bermain dan bukan mengaji dan mendalami ilmu agama di pesantren.”

Selain menyikapi pernyataan Yaqut soal Suara toa yang paling mendasar, Adalah kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yang telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

” Ketika ditanya soal poin-poin penting aksi selasa mendatang Plh, Ketua Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Maluku mengatakan tuntutan mereka adalah :

Baca Juga :  Pasca Ledakan, Sidak Komisi IV DPRD Banyuwangi Ditolak Sekuriti PT MMP

1. Meminta Presiden Joko Widodo agar segera membuat rapat terbatas (RATAS) mengevaluasi kinerja Menteri Agama yang kontroversi dan selalu melukai ummat Islam
2. Meminta Presiden Joko Widodo menghapus Peraturan Menteri agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Penggeras Suara di Masjid dan Mushala
3. COPOT Yaqut dari Jabatan Menteri Agama ” Masih Banyak Anak Bangsa Yang Amanah” yang dapat di tunjuk Presiden sebagai Menteri urusan Ummat
4. STOP ” SAMAKAN TOA MESJID DENGAN SUARA GONGGONGAN ANJING.

Untuk konsolidasi aksi dengan Tema ” SUARA KAMI, SUARA UMMAT ISLAM ” Gerakan Pemuda Islam (GPI), mereka pastikan menggandeng organisasi Islam Nasional dan lokal di kota Ambon, tutupnya (RED)

Loading...