oleh

Ramadhan Masih Ada Toko Miras Tidak Mengindahkan SE Pemkab Banyuwangi

SUARAMERDEKA.ID – Semua tempat penjualan minuman beralkohol tutup dan dilarang memperjual belikan selama bulan Suci Ramadhan, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.

Namun masih ada toko miras di Banyuwangi yang tidak mengindahkan surat edaran (SE) Nomor : 300/369/469.020/2024. Tentang Pengaturan kegiatan wisata tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Ditemui di daerah Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Banyuwangi, hingga hari ini tidak tutup sama sekali bahkan beroperasi dengan pintu sedikit dibuka. Toko miras itu berada persis di jalan raya nasional menghubungkan Banyuwangi – Jember ini menjual minuman dengan kadar alhokol berbagai jenis, dan melakukan aktifitas toko seperti biasa, Senin (18/3/2024).

Menurut Gunawan, warga sekitar, tampaknya pemilik toko tidak mengindahkan aturan dan larangan yang sudah disampaikan camat dan surat edaran (SE). Sore dan malam hari kerap menjadi jujukan anak muda penikmat minuman keras. Meskipun terang – terangan menjual miras, warga tidak pernah melihat ada razia dari aparat maupun Satpol PP.

Baca Juga :  Mojhi Amahino Lawa Apresiasi Polri dan TNI, Pemilu Aman dan Damai

“Sering saya melihat anak muda berboncengan keluar dari toko sambil menyelipkan botol minuman dibalik bajunya mas. Tentu kami warga sekitar sini resah, apalagi tidak jauh dari toko ada tempat pendidikan, klinik kesehatan, masjid dan pemukiman padat penduduk.” terang Gunawan, purna tugas guru.

Sebagai mana Pemkab Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol (minol). Seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minol diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.

Larangan semua toko minol diwajibkan tutup baik yang berlokasi ditempat sendiri maupun berada dilingkungan hotel. Selain itu juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Baca Juga :  Info Penting, Bacaleg DPR RI Saleh Hidayat Layani Konsultasi Hukum Gratis Untuk Warga Sukabumi

Sementara Qoidul Anam Alimi seorang tokoh masyarakat disekitar toko menyatakan sangat prihatin jika toko tersebut masih nekat dan mbandel buka, meski larangan dan aturan sudah diterapkan. Mengingat banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan.

“Kami ini orang tua dan mewakili masyarakat sini sangat setuju sekali dan mendukung apa yang menjadi upaya Muhammadiyah dan NU Cluring untuk mendesak toko miras itu ditutup, bila perlu bisa ditutup untuk seterusnya.” tutur Qoidul Anam Alimi, yang juga seorang advokat dan praktisi hukum.

Warga dan tokoh masyarakat Dusun Purwosari Desa Benculuk berharap agar forpimka Cluring dan aparat penegak hukum serta Satpol-PP segera menindak tegas toko miras yang masih buka tersebut. Penindakan ini dalam rangka menciptakan situasi kondusif atas keresahan warga. Selain untuk menghindarkan generasi muda dari dampak miras juga menghargai pelaksanaan ibadah ramadhan.(BUT).

Loading...