oleh

Reskrim Polres Muna Tangkap Wanita Pembuang Bayinya Sendiri

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Reskrim Polres Muna Briptu Diego yang juga menjabat sebagai Tim Inafis berhasil menangkap seorang wanita yang sudah tiga bulan dalam pencaharian. Wanita yang berinisial WA ini diduga dengan sengaja membuang bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan.

Penangkapan yang dibantu oleh oleh Tim Sandro atau Tim Dokter Polda sultra, membuat sejumlah warga sekitar heran. Mereka tidak menyangka bahwa wanita muda dan cantik yang ditangkap itu adalah seorang buronan polisi.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga S.Sos SH MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Ogen Sairi SH saat ditemui di pelabuhan Raha kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, Minggu (12/5/2019) pukul 04.00 WITA dini hari, saat melakukan penjemputan tersangka, membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap seorang wanita yang menjadi tersangka pembunuhan bayi yang tak berdosa.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Pilih Pantai Cemara Pakis Untuk Melepas Tukik Dalam Menyambut HUT Bhayangkara Ke 76
“Adapun tersangka WA, 21 tahun, beralamat  di Kecamatan Parigi Kabupaten Muna. Ditangkap di Jalan Patimura lorong Pasir Putih Kel. Watulondo. Kec. Puowatu Kota Kendari Provinsi Sulawesi tenggara,” kata Kasat Reskrim Polres Muna.

Ia menjelaskan, Kamis (21/2/2019) pada pukul 16.00 WITA, sehari setelah dilahirkan, sesosok bayi mungil tak bernyawa ditemukan warga di kali Desa Latampu, Kec. Parigi Kab. Muna, dalam kondisi pada tubuhnya sangat mengenaskan. Pada tubuh bayi tersebut terdapat luka-luka bagaikan habis terserang binatang.

“Bahwa dari hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa sumber, yang dikuatkan oleh pengakuan tersangka. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2019 sekitar pukul 04.00 WITA, mengaku telah melahirkan seorang bayi di pinggir Kali Latampu. Atau sekitar 100 meter dari tempat ditemukannya bayi tersebut. Tepatnya di belakang rumah sahabatnya. Lalu kemudian bayi itu ditemukan oleh warga setempat,” terang mantan Kasat narkoba ini.

Baca Juga :  Baru Sebulan, Kapal Pesiar Aqua Blu Dikabarkan Kandas di Raja Ampat

Lanjut Kasat Reskrim Polres Muna, kini WA sudah berada rumah tahanan Mako Polres Muna. Guna dilakukan penyidikan pendalaman terhadap motif tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap WA.

Adapun pasal yang akan disangkakan adalah adalah pasal berlapis. Yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat 3 – 4 tentang perlindungan anak. Acaman hukumannya adalah kurungan seumur hidup atau hukuman mati. (MAC)

Loading...