SUARAMERDEKA – Aparatur Kementerian kantor ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan diduga tidak komitmen dalam tugasnya. Pasalnya pengurusan sertifikat yang seharusnya sudah selesai, namun pada kenyataannya belum juga tuntas, Senin, (26/11/2018).
Salah satu dialami lamanya pengurusan dokumen sertifikat adalah Novri (nama samaran – red). Ia telah mengurus pembuatan sertifikat sejak tanggal 9 Mei 2017, hingga kini tidak kunjung selesai.
“Kacau pelayanan ATR/BPN Jakarta Selatan. Malah saya dipingpong kesana kemari, padahal semua prosedur sudah saya lewati dengan benar. Tapi ini sudah 1,5 tahun belum kelar juga,” kata Novri di Jakarta Selatan, Minggu (25/11/2018).
Novri menjelaskan, proses pengurusan sertifikat yang diurusnya sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari sidang panitera hingga tahapan akhir, pemetaan. Dari pemetaan inilah kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) untuk penerbitan sertifikat.
Secara administratif, Novri mengaku semua berkasnya sudah diurus sesuai dengan prosedural. Namun karena sudah lebih dari satu tahun sertifikat yang diurus belum juga selesai, Novri mencoba mendatangi Basecamp PTSL yang berada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018). Di basecamp PTSL, Novri menemui Hj Nani, salah satu petugas yang ada. Kepada Novri, Hj Nani hanya memberi penjelasan singkat perkembangan sertifikat yang diurusnya.
“Besok berkasnya saya turunkan,” jawab Hj Nani singkat.
Merasa tidak puas dengan jawaban petugas PTSL, Novri mendatangi Kasubsi Pemetaan Suharta, di kantor ATR/BPN Jakarta Selatan. Kasubsi Pemetaan Suharta menjelaskan berkas an Benny Tanuwidjaja belum ada dan belum saya terima. Dari Suharta, Novri mendapat jawaban yang dirasa membingungkan.
“Berkas atas nama Benny Tanuwidjaja belum ada dan belum saya terima,” kata Kasubsi Pemetaan ATR/BPN Jakarta Selatan.
Jawaban Suharta ini membuat Novri merasa dipingpong. Mana mungkin sertifikat yang diurusnya bisa diterbitkan oleh PTSL, jika menurut pengakuan bagian pemetaan, berkasnya saja belum diterima.
“Ini yang saya bingung. Kata PTSL berkasnya ada di basecamp, tapi kok di pemetaan ATR/BPN belum diterima. Kan aneh. Lagipula, setahu saya, pengurusan sertifikat itu kan paling lambat setahun sudah terbit. Sampai sekarang sertifikat itu masih belum jadi. ” ujar Novri. (DDR)