SUARAMERDEKA.ID – Komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam mendorong percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mendapat apresiasi dari Maemun, Founder Aktivist Connection.
Maemun memberikan apresiasi khusus kepada Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH., yang dinilai menunjukkan keberanian dan komitmen dalam mempercepat lahirnya regulasi yang dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Jumat, (28/08/2026).
“Kami mengapresiasi langkah pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset adalah harapan besar bagi rakyat untuk memastikan hasil kejahatan tidak terus dinikmati para pelakunya,” Ujar Maemun.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana sesuai dengan mekanisme hukum.
“Jangan sampai pelaku masuk penjara, tetapi hartanya tetap bebas menikmati hasil kejahatan. Negara harus hadir mengejar aset tersebut sampai ke mana pun berada,” Tegasnya.
Maemun berharap DPR RI bersama pemerintah dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.
“Ini bukan sekadar undang-undang. Ini adalah pertaruhan keberanian negara melawan kejahatan yang merampas uang rakyat. Kami siap mengawal dan mendukung percepatan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang,” Tutup Maemun. (RED).






