SUARAMERDEKA.ID – Diantara prestasi Polda Kalimantan Barat selama tahun 2020 adalah terungkapnya delapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Adapun jumlah tersangka sebanyak 11 orang.
“Terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO-red), Polda Kalbar menangani 8 kasus di tahun ini,” kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto saat konferensi pers akhir tahun 2020 yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Sabtu (26/12/2020).
Ia menambahkan, terdapat beberapa modus operandi kasus perdagangan orang yang ada di wilayah hukumnya. Meliputi 3 kasus prostutusi, 3 kasus ketenagakerjaan, 1 kasus anak anak dan 1 kasus penjualan bayi.
Selain kasus TPPO, dipaparkan pula kasus konservasi sumber daya alam (KSDA). Polda Kalimantan Barat setidaknya menindak 5 kasus KSDA di tahun 2020.
“Sepanjang tahun 2020 Polda Kalbar telah menindak 5 kasus KSDA dengan rincian 1 kasus Paruh Burung Enggang, 1 kasus Binturung Kucing Kuwuk dan ekor burung Elang jawa, 1 kasus orang hutan, 1 kasus trengiling dan 1 kasus telur penyu,” imbuhnya. (ARH)






