SUARAMERDEKA.ID – Polresta Banyuwangi akhirnya kembali berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan dan perampasan yang terjadi pada Senin (27/06/2022) lalu. Tujuh pelaku tersebut, empat diantaranya masih dibawah umur.
Sedangkan ketiga pelaku yang bukan anak dibawah umur diantaranya berinisial GM, (19), Kecamatan Muncar, MA, (19), Kecamatan Srono, dan AOH, (19), Kecamatan Muncar. Ketujuh pelaku tersebut, diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga anak korban yaitu PA, (19) VD, (18) dan MS, (16), ketiganya warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.
Salah satu korban bahkan mengalami luka, hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi. Aksi pengeroyokan terhadap tiga orang korban yang terjadi pada Senin (27/6/2022) lalu, unit Resmob Polresta Banyuwangi sudah mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku.
Keberhasilan dibeberkan langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Deddy Foury Millewa di halaman Polresta Banyuwangi, Senin (11/7/2022). Dihadapan sejumlah awak media itu, Kapolresta Banyuwangi membeberkan kronologi kejadian yang dilakukan ketujuh pelaku.
Kombes Pol. Deddy mengatakan, kalau ketujuh pelaku tersebut telah diamankan di Polresta Banyuwangi. Ketujuhnya diduga yang melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan di wilayah Kecamatan Cluring.
“Keenamnya melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00. Saat itu, ketiga korban berjalan-jalan mengedarai satu sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Setelah jalan-jalan mereka kemudian keluar dari RTH Benculuk.” beber Kombes Pol. Deddy.
Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku itu mendahului motor korban. Selanjutnya, mereka menghentikan motor korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.
“Ketiga korban di pukuli dengan menggunakan tangan dan kaki, para pelaku menghajar korban,” terangnya.
Kombes Pol. Deddy menambahkan, kalau para pelaku tersebut bukan hanya melakukan pemukulan kepada korban. Melainkan barang-barang bawaan korban juga dirampas oleh para pelaku.
“Jadi barang bawaan korban juga dirampas, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban. Para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” pungkasnya.(BUT).