oleh

Visi Misi Pasangan Cabub – Cawabub Banyuwangi Harus Selaras dengan RPJPD

SUARAMERDEKA.ID – Sosialisasi persiapan Penyusunan Visi dan Misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada pemilihan serentak Tahun 2024 yang di lakukan KPU Kabupaten Banyuwangi harus sesuai dengan rencana program jangka panjang daerah (RPJPD), Jum’at (02/8/2024) di salah satu Hotel bintang, di Banyuwangi.

Plh. Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto dalam sambutan pembukaannya menyampaikan Sosialisasi akan diisi oleh narasumber utama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi ditujukan kepada Peserta Pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, Pimpinan Organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Bamag, dan Organisasi Extra Kampus PMII, GMNI, HMI, dan IMM.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU banyuwangi, yang juga membidangi tahapan Pencalonan, Anang Lukman Afandi menyampaikan bahwa Sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016 mengatakan pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada.

Baca Juga :  Terbalik, Harga BBM Tak Turun Karena Rakyat Subsidi Pertamina

“Tujuan kegiatan ini agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan.” kata Anang.

Lanjut Anang, maksud dari kegiatan adalah memberikan informasi kepada parpol terkait RPJPD, ikut aktif dalam setiap tahapan pemilihan, dan bertanggungjawab menjaga proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 2.

Anang mengatakan, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan dan sedang menuju ke puncaknya. Selanjutnya, pada 27-29 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi, Lalu penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024, dan 23 September adalah waktu pengundian nomor urut bagi paslon yang sudah ditetapkan KPU. Usai itu, masa kampanye akan dimulai 24 September sampai 24 November 2024.

Baca Juga :  Ary Egahni: Jangan Kriminalisasi Kearifan Lokal Masyarakat Dayak

“Untuk itu, salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 harus sesuai RPJPD dan sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI dan diteruskan kepada KPU kabupaten/kota bahwa rencana RPJPD teknokrat harus disosialisasikan kepada bakal pasangan calon dan partai politik. KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol sehingga visi dan misi dapat disesuaikan bakal Pasangan calon.” tambah Anang.

Diharapkan para peserta dari berbagai unsur dapat menyimak materi sosialisasi dengan baik agar partai politik yang punya kewenangan mengusung calon dapat memberi masukan agar dapat memerhatikan Visi dan Misi mereka sesuai dengab RPJPD.(BUT).

Loading...