oleh

“Wow Keren” Satres Narkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 1 Kg Sabu Jelang Hari Bhayangkara

SUARAMERDEKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mendapat aplause. Pasalnya kinerja Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang haram jenis sabu seberat 1 kg, hari Rabu (30/6/2022) pukul 13.30 WIB.

Kapolrtesta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Foury Millewa menjelaskan penangkapan sindikat besar Narkoba di Bumi Blambangan merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol. Rudy Prabowo.

“Pengungkapan sindikat besar Narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi telah dilakukan penangkapan terhadap HRT (35) di SPBU Genteng Wetan, masuk Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, dengan barang bukti 1 (satu) ons sabu, kemudian dilakukan pengembangan terhadap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP,” ungkap Kombes Pol. Deddy.

Lanjut Kombes Pol. Deddy, dalam pengungkapan Penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan guna mengungkap ke pemasok terbesar di Banyuwangi.

Baca Juga :  Tim Resmob Polresta Banyuwangi Amankah Sindikat Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM

“Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Kecamatan Pesanggaran berhasil melakukan pengungkapan terhadap JP pengedar dengan menyita 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik.” terang Kombes Pol. Deddy Foury Millewa.

Dari Hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang mengaku bernama PJ alamat tidak jelas, transaksi dengan cara diranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Saat ini penyidik telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 (seratus) gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitan tanpa nopol, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam nomor sim 087765443774 imei 861280052724792, dan dari tersangka JP telah diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 880 (delapan ratus delapan puluh) gram, 1 (satu) buah bungkus plastik warna hijau, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah dus sepatu warna biru bertuliskan Yongki Komaladi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol: P-4770-UJ, 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna merah hitam nomor sim 081357682034 imei 869306041449399.

Baca Juga :  Agenda Riset dan Inovasi Dapat Membuat Indonesia Menjadi Negara Maju

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka disangkakan, telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensic Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” pungkas Kombes Pol. Deddy Foury Millewa, yang baru naik pangkat satu tingkat dari AKBP, pada hari Bhayangkara Ke 76 thn kemarin.(BUT).

Loading...