SUARAMERDEKA.ID – Pemanggilan Yudi Syamhudi Suyuti oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi atas laporan Hengky Saputra terkait video Negara Rakyat Nusantara berujung pada penahanan. Ia resmi ditahan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari.
Kabar ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Nandang Wira Kusumah SH saat dikonfirmasi Kamis (30/1/2020) malam. Ia menegaskan, kedatangan Yudi ke Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait video Negara Rakyat Nusantara.
“Klien saya sebagai warga negara yang baik pada hari Rabu, 29 Januari 2020 memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dari seorang warga,” kata Wira.
Ia mengaku tidak menyangka jika niat baik Yudi Syamhudi Suyuti ternyata berujung pada penahanan. Wira bahkan mengaku dirinya selaku kuasa hukum sempat tidak diperbolehkan mendampingi Yudi.
“Klien kami awalnya diperiksa sebagai saksi sekitar jam 11.00 WIB selama kurang lebih 7 jam. Tapi tiba-tiba sekitar jam 20.00 saya kaget pak Yudi dijadikan tersangka. Saya tidak tahu kenapa itu terjadi sangat cepat. Kemudian sekitar jam 22.30 WIB pak Yudi kembali diperiksa tanpa boleh didampingi pengacara sekitar 3 jam,” ujar Wira.
Lanjut Wira, atas perlakuan tersebut, Irfan Rinaldi SH yang juga kuasa hukum Yudi sempat berdebat keras dengan penyidik. Mereka mempertanyakan alasan tidak boleh mendampingi kliennya.

Yudi Syamhudi Suyuti secara resmi ditahan dengan surat penahanan SP Han/01 Subdit-I/I/2020/Dit Tipidum tanggal 30 Januari 2020. Penahanan dilakukan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri terhitung 30 Januari 2020 hingga 18 Februari 2020.
Yudi Syamhudi Suyuti disangkakan pada pasal Makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah. Pasal yang dijeratkan adalah 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang – Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana. (OSY)









