oleh

Lemahnya Penegakan Hukum Karhutla, Sebuah Opini Alfikri

Lemahnya Penegakan Hukum Karhutla. Oleh: Alfikri, Pegiat Lingkungan.

Fenomena Asap yang terjadi di Provinsi Riau menjadi sudah berada dalam level berbahaya. Ini tentu menjadi perhatian seluruh elemen yang ada di Provinsi Riau. Mulai dari aparat pemerintah, elit legislatif, aparat penegak hukum dan lainnya. Provinsi Riau belum bisa dikatakan merdeka dari permasalahan asap. Tercatat hampir beberapa tahun terakhir Provinsi Riau menjadi salah satu Provinsi langganan musibah kabut asap.

Jika boleh berasumsi, bisa jadi asap ini merupakan cobaan dari atas kepemimpinan yang dzalim dan juga atas tindakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi serta lepas tanggung jawab. Akibat ulah segelintir oknum yang tak bertanggung jawab tersebut, semua masyarakat yang ada di Riau terkena dampaknya.

Kedatangan asap ini tentunya menjadi tanda tanya besar, Apakah asap ini datang sebagai akibat dari kebakaran lahan? atau asap ini datang sebagai akibat dari pembakaran lahan? sampai sejauh ini belum ada yang bertanggung jawab terutama dari pemerintah yang belum menyampaikan keterangan resminya.

Permasalahan asap ini jelas sangat meresahkan masyarakat karena beragam kerugian dampak dari kabut asap tersebut. Seperti kerugian ekonomi, ekologis serta kerugian sosial pun terjadi akibat kebakaran karena menciptakan kabut asap. Gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), terganggunya proses belajar-mengajar akibat diliburkannya sekolah dan terganggunya sistem perekomonian.

Baca Juga :  Mungkinkah Pemerintah Berpaham Ekstremisme?

Dan itu semua menjadi bencana yang menakutkan bagi masyarakat. Jika memang tahun ini potensi asap akan terjadi lagi. Jika melihat rilis dari beberapa aktivis lingkungan, asap ini merupakan dampak dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan oleh segelintir oknum, baik oleh perusahaan ataupun individu masyarakat.

Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan hidup yang harus ditindak secara tegas oleh seluruh pihak yang terkait. Ketika membahasa suatu kejahatan, maka dibutuh suatu penegakan hukum dalam menanggulangi kejahatan tersebut.

Ada beberapa regulasi yang mengatur tentang kejahatan lingkungan hidup antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta turunannya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta turunannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) beserta turunannya, dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau.

Pelaksanaan Penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari mempunyai arti yang sangat penting. Karena tujuan hukum adalah menciptakan keadilan, kepastian dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum itu harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua orang dan semua orang itu harus diperlakukan sama di depan hukum. Apabila hukum tidak ditegakkan, maka ia tidak akan mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  BPBD Kapuas Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bakar Lahan

Peraturan hukum yang demikian akan mati dengan sendirinya, peraturan hanyalah sebatas peratuaran. Jika tidak ada penegakan hukum yang terstruktur dan sistematis, maka upaya menanggulangi kejahatan lingkungan hidup hanya formalitas saja. Pelaku yang  diduga melakukan pembakaran lahan berhenti pada SP3. Aparat penegak hukum jangan sampai kehilangan fokus, pelaku kecil ditangkap sedang pelaku kelas kakap dibiarkan melenggang.

Para pelaku tetap akan masih nyaman menari-nari diatas penderitaan masyarakat yang terkena dampak asap. Jika seluruh elemen masyarakat, LSM aktivis lingkungan, Aktivis mahasiswa dan gerakan lainnya mau bersatu membentuk People Power, maka bisa dilakukan gugatan terhadap pemerintah. Bantuan masker yang berjumlah ribuan yang dibagikan kepada masyarakat tidak akan bisa mengobati luka hati masyarakat.

Klaim keberhasilan Presiden Jokowi terhadap penanggulangan permasalahn Karhutla juga tidak cukup menyenangkan masyarakat. Presiden sebagai ujuang tombak negara seharusnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan upaya penaggungalangan kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat Riau Kita berharap asap ini tidak berlanjut menjadi Mafia Asap alias asap yang dihasil oleh para oknum korporasi dan orang perorangan.. Semoga elit pemerintah, elit legislatif serta aparat penegak hukum sadar akan tanggung jawabnya.

Loading...