SUARAMERDEKA.ID – Marthen H Toelle selaku penasehat hukum meminta kliennya yang berinisial S alias Penjol segera dibebaskan demi hukum yang berlaku. Pasalnya, penetapan terdakwa terhadap kliennya baru diputuskan sekitar 10 hari melewati batas akhir kliennya ditahan sebagai tersangka.
Demikian dikatakan Marthen H Toelle saat ditemui di Kejaksaan Negeri Salatiga, selasa (8/3/2021) pagi. Ia meminta kliennya yang saat ini menjadi terdakwa karena berurusan dengan Pasal 82 Jo.Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dibebaskan demi hukum.
“Saya meminta atas nama hukum klien saya yang berinisial Penjol harus dibebaskan,” kata Marhten.
Ia menuturkan, Penjol menjadi tersangka dengan surat Perintah Penahanan No.Pol: SP.Han/146/XII/2020/Reskrim, tanggal 4 Desember 2020. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Salatiga selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4-23 Desember 2020.
Penahanan kliennya sebagai tersangka diperpanjang dengan surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-1607/M.3.20.3/Eku.1.12/2020, tanggal 22 Desember 2020. Perpanjangan ini untuk 40 hari, mulai 24 Desember 2020 hingga 1 Februari 2021.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, dengan Penetapan Nomor: 26/Pen.Pid./2021/PN.Slt, tanggal 10 Pebruari 2021, memerintahkan untuk melakukan penahanan atas Terdakwa dalam tahanan Rutan paling lama 30 hari. Terhitung sejak tanggal 10 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 11 Maret 2021. Surat penahanan tersebut telah disampaikan dan diterima oleh tersangka/keluarganya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum, batas akhir pelimpahan berkas tersangka dari kepolisian hingga penetapan penahanan dari Pengadilan adalah 60 hari. Pada kasus kliennya, batas akhir tersebut adalah 1 Februari 2021 dan penetapan dari pengadilan tanggal 10 Februari 2021.
“Sampai berakhirnya batas waktu penahanan 1 Februari 2021, yang menurut informasi Polres Salatiga telah melimpahkan berkas tersangka kepada Kejaksaan Negeri Salatiga. Akan tetapi tersangka tidak mendapatkan perintah penahanan yang diberikan penuntut umum sesuai Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tuturnya.
Marthen H Toelle juga menekankan, baik tersangka dan atau keluarganya tidak pernah mendapatkan tembusan Surat Penahanan dari Kejaksaan Negeri Salatiga. Karenanya, Kejaksaan Negeri Salatiga dianggapnya telah melakukan pelanggaran Hukum Acara Pidana. Karena mengabaikan, tidak menaati, tidak menjalankan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Oleh karena itu, menurut hukum, tersangka/terdakwa S alias Penjol Bin S, semenjak tanggal 2 Pebruari 2021, harus dibebaskan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Salatiga,” tegas Marthen.
Lanjutnya, baik kliennya maupun keluarganya tidak pernah mendapatkan Surat Penahanan dari Kejaksaan Negeri Salatiga. Ia pun menganggap tidak memiliki dasar hukum, sehingga harus dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga.
Ia menambahkan, pada tanggal 1 Maret 2021 saat dikeluarkannya Penetapan Nomor: 26/Pid.Sus/2021/PN.Slt, tanggal 1 Maret 2021. Marthen H Toelle mengaku, pada penetapan tersebut tertulis Ketua Pengadilan Negeri Salatiga telah memperpanjang masa tahanan terdakwa selama 60 hari, mulai tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan tanggal 10 Mei 2021.
“Permasalahan hukum yang timbul dari surat penetapan perpanjangan tahanan terdakwa adalah Surat tersebut bukan ditandatangani oleh Bapak Riyono,SH.,MH, sebagai Ketua Pengadilan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” kata Marthen H Toelle. (SST)






