oleh

Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayiga, Diamankan Polisi Gegara Main Judi Online

SUARAMERDEKA.ID – JS , ayah Farel Prayogo, penyanyi cilik pelantun “Ojo dibanding: bandingke” ditangkap di rumahnya di desa Kepundungan dan diamankan di Mapolresta Banyuwangi, terkait dugaan keterlibatan dalam praktek judi online (Judol), Selasa (10/6/2025).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol. Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan kalau penangkapan dilakukan pada Selasa (10/06/2025) pagi. Sejumlah saksi pun diamankan dan dimintai keterangan di ruang penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Penangkapan atau pengamanan yang bersangkutan dari rumahnya yang ada di daerah Srono di desa Kepundungan.” terang Kompol. Komang Yogi, Rabu (11/06/2025).

Lanjut Kompol. Komang Yogi, didasarkan pada aktivitas bermain judi online (judol) yang dilakukan. Temuan tersebut dikuatkan dengan adanya bukti permainan judi online yang ditemukan di ponsel pelaku.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Kapolsek Piru Serahkan Bantuan ke Pengurus Masjid Al Muhajirin

“Kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan saksi-saksi dan juga alat komunikasinya memang ada aktivitas bermain judi online di HP yang bersangkutan.” tambah Komang Yogi.

Saat diamankan, JS tengah bersama sejumlah saksi termasuk istri dari tersangka yakni Siti Mujayanah, ibu Farel Prayoga. Setelah diketahui Siti Mujayanah tidak terlibat dalam aktivitas judol, langsung dipulangkan.

“Indikasi kuat dalam permainan judol ini adalah JS, yang lainnya hanya sebatas saksi saja.” kata Komang Yogi.

Menurut Komang, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHAP tentang perjudian yang mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 19 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah. (BUT)

Loading...