oleh

Banyuwangi Digoyang Isue Bagi – Bagi Proyek APBD

SUARAMERDEKA.ID – Gonjang ganjing Isue dugaan bagi – bagi proyek APBD 2022 di Bumi Blambangan, Kabupaten paling Ujung Pulau Jawa semerbak bau kurang sedap. Pasalnya aroma itu terdengar legeslatif / DPRD dengan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) jadi perbincangan santer.

Situasi dan kondisi (Sikon) menjelang realisasi kegiatan infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran (TA) 2022, Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK – RI), Jawa Timur, Sigit Sudjarwo, mendapatkan informasi dan temuan dugaan pengondisian ( bagi – bagi “jatah” proyek ) antara kepala SKPD dan oknum mantan Bupati serta oknum anggota DPRD yang mengatasnamakan alat kelengkapan dewan dan pimpinan dewan.

” Dari sumber yang kami dapatkan kuota yg diduga diambil oleh oknum mantan Bupati dan oknum anggota DPRD di masing – masing SKPD cukup besar. Kami menduga ada pejabat yg mempunyai jabatan cukup strategis di pemerintahan yg merupakan orang terdekat oknum mantan bupati, yg bertindak sebagai “pengumpul” dari kuota milik oknum mantan Bupati tersebut. Ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan korupsi berjamaah yang tersruktur.” kata Sigit Sudjarwo dari Ormas GNPK- RI Jatim, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Masjid Tua Tosora

Lanjut Sigit, Ini tidak bisa dibiarkan. Saat ini kami dalam proses pengumpulan keterangan dan data – data untuk kami tindaklanjuti dalam bentuk laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kejaksaan Agung dan yang lainya. Kami menduga ada unsur suap, gratifikasi dan pemerasan yang nilainya cukup besar. Kami membuat laporan secara masif, agar dugaan kejahatan korupsi berjamaah dan tersruktur tersebut dapat diungkap dan menjadi pelajaran bagi kita semua.” tambah Sigit.

Secara terpisah Ketua DPC partai Demokrat, yang juga mengemban jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael Edi Hariyanto, Jumat (20/5/2022) saat dikonfirmasi terkait diduganya DPRD dari ketua, dan anggota serta Komisi meminta jatah bagi – bagi proyek APBD TA 2022 di luar Pokir, dengan tegas menjawab tidak ada.

Baca Juga :  Ibu dan Balita Tapanuli Selatan Ini Diduga Penderita Gizi Buruk

” Bagi – bagi proyek DPRD minta jatah itu tidak ada mas. DPRD hanya dapat Pokir, selebihnya tidak ada. Dan Pokir itupun sesuai dengan aturan.” tegas Michael.

Masih kata Michael, kalau partai Demokrat tidak melakukan untuk meminta jatah paket di SKPD – SKPD, saya yakin itu. Karena andai terjadi di Anggota DPRD / fraksi dan Komisi saya tidak segan untuk menindak anggota DPRD dari Partai Demokrat. Yang jelas seluruh anggota DPRD dari partai Demokrat tidak ada minta meminta jatah, kecuali Pokir. Pokir ada payung hukumnya, itu memang terima sesuai dengan aturan. Sekali lagi di luar Pokir anggota DPRD dari partai Demokrat tidak ada lagi dan atau anggota DPRD dari partai Demokrat tidak meminta minta proyek di SKPD.” tegas Michael lagi.

Dalam waktu dekat setelah data cukup hasil investigasi, Ormas GNPK-RI Jatim membuat surat laporan untuk dikirim sejumlah kompeten seperti KPK, Kejaksaan Agung dan lainya.(BUT).

Loading...