SUARAMERDEKA.ID – Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan menuding dalil yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut pelaku penyiraman Novel Baswedan sebagai dalil yang menyesatkan. Dalil-dalil tersebut justru pantasnya digunakan oleh penasehat hukum terdakwa.
Abdul Chair menuturkan, tuntutan JPU 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan jelas telah mencederai fungsi penegakan hukum. Tuntutan tersebut dinilainya tidak sesuai dengan fakta hukum. Selain itu, Abdul Chair juga menganggap dalil tersebut tidak sesuai dengan ajaran atau prinsip ilmu hukum.
Menurutnya, perbuatan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak bisa didasarkan pada alasan dengan tidak sengaja. Kesengajaan terhadap perbuatan dan menimbulkan suatu akibat tidak bisa dipisahkan.
“Suatu akibat yang walaupun tidak diinginkan oleh pelaku, tetap itu harus dipertanggungjawabkan. Kesengajaan adalah tanda adanya kesalahan sebagai unsur subjektif yang ada pada pelaku. Akibat perbuatan dalam kasus a quo justru menjadi dasar penuntutan dengan menggunakan ancaman hukum yang terberat, bukan sebaliknya,” kata Abdul Chair di Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Direktur HRS Center ini juga menyoroti alasan pelaku, yakni untuk memberikan pelajaran. Menurutnya, alasan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan yang dijadikan dalil tuntutan JPU adalah alasan yang sesat.
“Tidak pada tempatnya alasan tersebut didalilkan oleh Penuntut Umum. Alasan tersebut layaknya digunakan oleh pihak Penasehat Hukum. Di sini terkonfirmasi Penuntut Umum menempatkan dirinya sebagaimana layaknya Penasehat Hukum. Dengan kata lain, tuntutan Penuntut Umum jelas mengandung pembelaan terhadap pelaku,” tegas Abdul Chair.
Ia mengingatkan, seharusnya JPU menggunakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP sebagai dasar tuntutannya.
“Sudah demikian jelas pelaku melakukan perbuatan (in casu penganiayaan berat-red) dengan perencanaan terlebih dahulu. Terhadap perbuatan demikian diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Tuntutan a quo bertentangan dengan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, Hakim harus menjatuhkan putusan dengan melebihi tuntutan Penuntut Umum,” tutup Abdul Chair. (OSY)










