oleh

Emosi di Vonis 3 Tahun. Yunus, Reflek Coba Serang Hakim

SUARAMERDEKA.ID – Sidang aktifis anti masker Yunus Wahyudi, terdakwa kasus informasi hoax Covid 19 berakhir ricuh, serta emosi dan reflek mencoba menyerang ketua majelis persidangan karena tak terima dirinya  divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Penjagaan ketat dari puluhan personel Polresta Banyuwangi Saat berlangsung persidangan dipimpin hakim Khomasora,SH. Ketua membacakan vonis kurungan penjara 3 tahun, dikurangi masa tahanan.

Sidang ditutup, Yunus langsung emosi dan reflek mencoba memukul Hakim Khamozaro yang juga mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Polisi yang mengawal jalannya persidangan tersebut tidak mau kecolongan, langsung sigap mencegah dan memegang Yunus yang sudah meloncat ke meja Hakim. Selain itu polisi lainya langsung mengevakuasi Hakim beserta JPU sambil berupaya membujuk terdakwa beserta massa pendukungnya yang emosinya tidak terkendali.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Amankan Otak Sindikat Uang Asing Palsu

“Hakim ***”, teriak Yunus saat dibawa keluar ruangan sidang oleh beberapa polisi.

Kuasa hukum Yunus Wahyudi, Muhammad Sugiono, menyayangkan aksi tak terpuji kliennya tersebut. Kendati demikian, ia dan tim kuasa hukum Yunus lainya mencoba memperjuangkan upaya pembelaan hukum kliennya tersebut.

“Kami akan berupaya banding. Namun kembali lagi dengan keinginan keluarga terdakwa. Menerima atau tidak putusan 3 tahun penjara tersebut,” terang Muhammad, singkat. (BUT).

Loading...