oleh

Polresta Banyuwangi Amankan Otak Sindikat Uang Asing Palsu

SUARAMERDEKA.ID – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan SFA (57), otak jaringan peredaran uang asing palsu beberapa waktu lalu. Aksi tersangka diketahui sudah memperjualbelikan uang asing palsu tersebut sejak Tahun 2011.

“ 10 tersangka dengan barang bukti uang asing palsu senilai Rp 4,5 Triliun, akhirnya kita berhasil menangkap tersangka SFA. Tersangka kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Pandeglang, Banten” beber Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman AS, Senin (15/3/2021) melalui press comfrence dihadapan awak media.

Lanjut Kapolresta Banyuwangi, tersangka SFA ini memiliki peran penting dalam jaringan peredarannnya. “Posisi tersangka ini berada di atas 10 tersangka yang kita amankan pertama. Ia juga merupakan pemilik master key atau contoh detail untuk uang asing palsu.

Tersangka SFA sudah melancarkan aksinya sejak Tahun 2011 lalu. Awalnya ia menjual 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan 100 USD atau senilai 100.000 USD kepada tersangka SH dengan harga Rp 15.000.000. Aksi tersebut terus dilakukan tersangka hingga kasus ini terungkap pada akhir bulan Februari 2021 kemaren.

“Dari tersangka SFA inilah kemudian uang asing palsu tersebut diedarkan kepada masyarakat oleh jaringan di bawahnya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus, dan memburu aktor intelektual yang berada di atas tersangka SFA,” tambah Kombes Pol Arman AS.

Polresta Banyuwangi Sita Master Key Berbagai Uang Asing Palsu

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya, dua lembar uang palsu euro pecahan 1.000.000 dengan total 2.000.000 dengan nilai Rp. 34 Miliar jika dikonversi dalam mata uang rupiah.

“Selain itu kita juga mengamankan master key uang euro pecahan 50, master key uang euro pecahan 200, master key uang euro pecahan 100, master key uang euro pecahan 50, master key uang euro pecahan 20, master key uang euro pecahan 10, master key uang euro pecahan 5. Juga ada 5 lembar master key uang rupiah pecahan 100.000,” pungkas Kombes Pol Arman AS.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar uang asing palsu yang beroperasi di Pulau Jawa. Total ada 10 tersangka yang berhasil diamankan beserta ribuan lembar uang asing palsu dari berbagai negara dengan nilai total Rp.4,5 triliun. (BUT)

Loading...