oleh

Enam Penjual BBM Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Banyuwangi 

SUARAMERDEKA – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil mengamankan 6 orang yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi). Keenam orang terduga tersebut, kini sudah diamankan di Mapolres.

Dari keenam pelaku itu, 5 diantaranya merupakan karyawan SPBU yang beralamat di Dusun/Desa Kedungringin Kecamatan Muncar. Kelimanya adalah, Endik (42), Supriyanto (63), Nizar (43) dan Tri Lestari (33) dan Edi Susanto (35). Sementara nama lainnya adalah orang luar bernama Sugiyono (35) asal Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar juga.

Kasat Reskrim AKP Panji P Wijaya dalam pernyataannya, Jumat (30/11/18), menjelaskan kronologis penangkapan. Sekira 21:00 WIB Resmob Pidana Tertentu (Pidter) memergoki seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama Endik sedang mengangkut 3 buah jirigen. Masing-masing jirigen berisi 30liter BBM bersubsidi, keluar dari SPBU Kedungringin menggunakan motor Vario.

“Karena mencurigakan, maka dilakukan surveilance hingga Endik berhenti di suatu tempat tepatnya di Dusun Kedungringin Desa Kedungringin menemui temannya yang bernama Ismail yang juga membawa 3 jirigen isi masing-masing 30 literan,” jelas Panji, Minggu malam (2/12/2018).

Baca Juga :  Eko Suryono Adukan Oknum Media ke Polres Banyuwangi

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Resmob Pidter, diperoleh keterangan jirigen-jirigen tersebut berisikan BBM bersubsidi (premium) sebanyak total 6 jirigen masing-masing 30 liter. Terdapat juga 3 jirigen masing-masimg 30 liter lainnya di rumah Tratas.

Dari pemeriksaan Endik, muncul nama-nama lain yang juga terlibat yaitu Supriyanto dengan barang bukti (BB) BBM premium bersubsidi sebanyak 16 jirigen @30 liter. Tri Lestari dengan BB BBM sebanyak 3 jirigen @30 liter, 3 jirigen @20 liter dan 1 jirigen @25 liter. Nizar dengan BB BBM sebanyak 2 jirigen @30 liter. Edi Susanto dengan BB BBM sejumlah 5 jirigen @30 liter dan Sugiyono dengan BB BBM sebanyak 2 jirigen @30 liter.

“Berdasarkan keterangan dari semua pelaku, mereka mengambil BBM bersubsidi tersebut dengan cara pada saat jam kerja di SPBU sepi pembeli dan pada waktu malam setelah SPBU tutup. Mereka mengisi BBM jenis premium kedalam jirigen isi @20 liter/@25 liter/@30 liter. Disembunyikan di area SPBU, lalu dibawa pulang pada saat situasi sepi,” ungkap AKP Panji.

Lanjut Panji, modus para pelaku ini membeli BBM premium tersebut seharga Rp 7.000/liter dan dijual kembali seharga Rp 7.800/liter. Atau dengan keuntungan sekitar Rp 20.000/ jirigen isi 30 liter. Jika pengambilan BBM pada pagi hari maka langsung dibayar saat itu juga. Dan jika pengambilannya malam hari setelah SPBU tutup, maka pembayaran pada keesokan harinya.

Baca Juga :  Status Tahanan Polres Banyuwangi, Tersangka Kasus Sabung Ayam Meninggal Dunia

“Kita sita Barang Bukti (BB) berupa 3 unit motor sebagai alat angkut BBM premium, 28 jirigen isi BBM premium, 15 galon isi BBM premium. Totalnya 1.302 liter BBM jenis premium. Atas perbuatan para pelaku ini, mereka bakal terkena hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar,” tegas Kasatreskrim AKP Panji. (BUT)

Loading...