SUARAMERDEKA.ID – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta agar dibentuk Tim Pencari Fakta Independen atas meninggalnya 6 Anggota FPI (Front Pembela Islam) di Tol Cikampek, Jawa Barat pada Senin 7 Desember 2020. Presiden Jokowi harus segera mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabaintelkam Polri Komjen Rycko Amelza sehubungan terjadinya kasus penembakan tersebut.
Menurut Neta, harus segera diungkap apa yang terjadi sebenarnya. Sebab antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya. Polri mengatakan, anggotanya ditembak anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab. Disisi lain, menurut siaran pers FPI, rombongan Rizieq Shihab lah yang lebih dulu dihadangan sekelompok orang yang berpakaian sipil.
“Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi? Agar kasus ini terang benderang anggota Polri yg terlibat perlu diamankan terlebihdahulu untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Neta di jakarta, Senin (7/12/2020).
Dalam kasus Cikampek ini muncul sejumlah pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk “melumpuhkannya”.
Lanjutnya, kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di KM 50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP. Hal ini mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman. Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh anggota FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti bukti. Misalnya, ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yg tertinggal.
“Keempat, dimana TKP tewas tertembaknya keenam anggota Laskar Khusus FPI itu. Karena menurut rilis FPI keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol. Kelima, keenam anggota FPI yang tewas ditembak itu bukanlah anggota teroris. Sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih. Dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat,” tegas Ketua Presidium IPW ini.
Adapun yang keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan. Sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali si pengandara nyata-nyata sudah melakukan tindak pidana. Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang orang berpakaian preman, sehingga menurut Neta, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol. Pasalnya, banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal.
“Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini, sama artinya polisi tersebut tidak promoter. Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis,” kaya Neta.
Ia menambahkan, tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta. Neta menilai kedatangan ini tidak diantisipasi dengan profesional, tapi terbiarkan, hingga menimbulkan masalah. (AMN)