Keadilan Pajak dan Beban Fiskal: Menimbang Kenaikan PPN dan Lonjakan Utang Negara
Oleh: Dr. Ismail Rumadan, SH., MH.
Sekretaris Majelis Syuro Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam dan Peneliti pada pusat riset hukum – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebelumnya sebagai peneliti pada Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta. Ketua Umum Pemuda ICMI.
Belakangan publik dikejutkan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah yang kembali mengandalkan dua resep lama: menaikkan pajak rakyat dan menambah utang luar negeri. Dua langkah ini kerap dipandang sebagai solusi instan untuk menutup defisit anggaran dan membiayai pembangunan. Namun, di balik retorika “demi pembangunan”, kebijakan tersebut justru menyimpan risiko besar bagi keadilan sosial dan kedaulatan bangsa.
Pajak Rakyat: Instrumen Keadilan yang Jadi Beban
Pajak pada dasarnya merupakan sumber utama kehidupan sebuah negara, sekaligus instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial. Namun, persoalan yang kerap muncul adalah mengenai siapa yang sebenarnya lebih banyak dipajaki. Selama ini, beban pajak lebih sering jatuh pada rakyat kecil yang menjadi sasaran empuk, sementara korporasi besar justru mendapatkanberbagai keringanan, insentif fiskal, bahkan masih bisa memanfaatkan celah untuk melakukan penghindaran pajak. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem pajak benar-benar ditegakkan demi keadilan, atau justru berbalik membebani kelompok masyarakat yang paling rentan?
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa struktur penerimaan pajak Indonesia masih sangat bergantung pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena PPN dibebankan pada konsumsi sehari-hari, kelompok menengah ke bawah menjadi pihak yang paling terdampak. Sementara itu, rasio pajak Indonesia stagnan di kisaran 10–11% dari PDB, jauh di bawah negara-negara OECD yang rata-rata di atas 20%. Kondisi ini memperlihatkan bahwa potensi penerimaan dari kelompok superkaya maupun sektor ekstraktif—seperti tambang, migas, dan mineral—belum dimaksimalkan secara optimal.
Dalam situasi seperti ini, kebijakan menaikkan tarif PPN justru semakin memperlebar jurang ketidakadilan. Rakyat kecil dipaksa mengencangkan ikat pinggang untuk membayar lebih mahal atas kebutuhan pokok, sementara kelompok kaya dan korporasi besar tetap dapat menikmati kenyamanan dengan berbagai privilese fiskal. Ibarat pesta, rakyat miskin diminta membawa lebih banyak makanan, sementara para tamu kaya tetap bisa bersenang-senang tanpa menambah kontribusi berarti.
Rakyat Dikeroyok PPN, Kekayaan Alam Terabaikan
Sejak 1 Januari 2025, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini disebut sebagai upaya memperluas basis pajak. Namun, dampaknya langsung terasa di masyarakat. Harga barang dan jasa melonjak, sehingga laju inflasi diperkirakan meningkat 0,8–1%. Kondisi ini menyebabkan daya beli masyarakat menurun tajam. Kelompok menengah ke bawah menjadi pihak yang paling terpukul karena sebagian besar pengeluaran mereka tertuju pada kebutuhan yang dikenai PPN. Situasi ini mendorong perubahan pola konsumsi: masyarakat cenderung lebih hemat, mengurangi belanja barang sekunder, dan pada akhirnya menekan keberlangsungan UMKM serta usaha rumah tangga yang sangat bergantung pada permintaan domestik.
Ironisnya, pada saat rakyat dipaksa membayar lebih mahal dalam kehidupan seharihari, potensi penerimaan negara dari sektor ekstraktif justru tidak dimaksimalkan. Indonesia dikenal sebagai produsen batubara terbesar ke-5 di dunia, pemilik cadangan emas peringkat ke-5, dan timah peringkat ke-2. Namun, kontribusi sektor ekstraktif hanya sekitar 8,2% dari total penerimaan negara. Laporan Extractive Industries
Transparency Initiative (EITI) bahkan menunjukkan bahwa sekitar 80% penerimaan royalti hanya berasal dari 75 perusahaan, menandakan rendahnya kepatuhan dan lemahnya mekanisme penagihan. Potensi kekayaan alam yang seharusnya menjadi tulang punggung APBN justru bocor di sepanjang rantai tata kelola.
Lebih jauh, lemahnya penerimaan negara dari sektor SDA tidak bisa dilepaskan dari indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Kasus manipulasi laporan produksi, praktik transfer pricing, serta permainan kuota ekspor dan impor komoditas pertambangan berulang kali terungkap. Di beberapa daerah penghasil tambang, terdapat pola “regulatory capture”, di mana pejabat publik dan aparat pengawas justru terkooptasi oleh kepentingan korporasi. Akibatnya, negara kehilangan triliunan rupiah potensi penerimaan, sementara sebagian keuntungan justru jatuh ke tangan elite politik dan pemilik modal.
Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan yang tajam: rakyat dipaksa membayar lebih banyak lewat kenaikan PPN, sedangkan kekayaan alam yang melimpah tidak memberi kontribusi signifikan terhadap kas negara karena kebocoran, salah urus, dan dugaan praktik korupsi. Alih-alih menjadi berkah, sumber daya alam yang seharusnya menopang pembangunan justru berubah menjadi arena perburuan rente yang memperkaya segelintir pihak, sementara beban fiskal tetap dialihkan ke pundak masyarakat luas.
Utang Luar Negeri: Beban Generasi, Ladang Rente Baru
Selain mengandalkan pajak rakyat, pemerintah juga semakin bergantung pada utang luar negeri untuk menutup defisit. Dalam RAPBN 2026, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penarikan utang baru sebesar Rp781,86 triliun, angka tertinggi sejak pandemi COVID-19. Dari jumlah tersebut, Rp 749,19 triliun berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), sementara pinjaman luar negeri neto diperkirakan mencapai Rp 39,2 triliun. Angka ini menambah posisi total utang luar negeri Indonesia yang per Juni 2025 sudah mencapai Rp 7.002 triliun (USD 433,3 miliar) atau 30,5% dari PDB.
Secara makro, rasio ini masih berada di bawah ambang batas 60% yang dianggap aman. Namun, persoalan sesungguhnya terletak pada beban pembayaran bunga dan cicilan yang terus membengkak, kini menggerus lebih dari 20% belanja negara. Artinya, sebagian besar uang pajak rakyat tidak kembali dalam bentuk layanan kesehatan, pendidikan, atau subsidi sosial, melainkan dialokasikan untuk melunasi kewajiban kepada kreditur. Situasi ini menempatkan rakyat pada posisi ganda: menanggung kenaikan pajak hari ini sekaligus harus membayar cicilan utang di masa depan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, utang luar negeri tidak pernah sepenuhnya netral. Pinjaman internasional kerap disertai syarat-syarat yang membatasi kedaulatan negara, baik dalam bentuk penyesuaian kebijakan fiskal, privatisasi aset strategis, maupun ketentuan teknis proyek pembangunan. Kondisi ini menimbulkan risiko jebakan utang (debt trap) yang dapat mengurangi kemandirian ekonomi Indonesia.
Selain itu, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa penggunaan utang pembangunan sering kali tidak lepas dari praktik penyalahgunaan dan korupsi. Proyek proyek besar yang dibiayai utang—mulai dari infrastruktur transportasi, energi, hingga pangan—tidak jarang menjadi ajang mark up anggaran, penggelembungan biaya, atau pengadaan fiktif. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menyoroti proyek yang dibiayai utang tetapi gagal memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Akibatnya, rakyat menanggung beban cicilan, sementara sebagian dana pembangunan justru mengalir ke kantong segelintir elite melalui praktik rente dan korupsi.
Dengan demikian, utang luar negeri bukan hanya soal angka dalam laporan APBN, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola. Jika dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas, utang berpotensi besar menjadi sumber kebocoran baru yang merugikan negara. Alih-alih mendorong kemajuan, ia justru melanggengkan ketergantungan fiskal sekaligus membuka celah korupsi yang memperberat penderitaan rakyat.
Belajar dari Negara Lain
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa rente sumber daya alam (SDA) dapat dijadikan penopang utama fiskal, sehingga pajak konsumsi masyarakat tidak perlu dinaikkan terlalu tinggi. Negara-negara Teluk seperti Uni Emirat Arab, Oman, Qatar, dan Kuwait berhasil menjaga tarif PPN tetap rendah, hanya 5% bahkan nihil, karena fiskal mereka ditopang kuat oleh penerimaan migas. Kebijakan ini membuat konsumsi rakyat tetap terjangkau, sementara negara tetap memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
Contoh lain datang dari Malaysia, yang pada 2018 berani menghapus Goods and Services Tax (GST) sebesar 6% dan kembali ke Sales and Services Tax (SST) yang basisnya lebih sempit. Keputusan ini diambil dengan keyakinan bahwa penerimaan negara dapat ditopang oleh dividen PETRONAS, perusahaan migas nasional, sehingga beban konsumsi rakyat bisa dikurangi tanpa mengorbankan stabilitas fiskal.
Di Eropa, Norwegia memberikan teladan berbeda. Negara ini mengenakan tarif pajak sangat tinggi terhadap keuntungan sektor minyak, yakni hingga 78%, lalu menyalurkannya ke dalam dana abadi negara (Sovereign Wealth Fund) yang kini mencapai lebih dari NOK 19,6 triliun. Dana tersebut diinvestasikan secara global dan hasilnya digunakan untuk membiayai layanan publik serta menjamin kesejahteraan generasi mendatang. Dengan cara ini, Norwegia tidak hanya mengurangi ketergantungan pada pajak konsumsi, tetapi juga memastikan keadilan antargenerasi.
Sementara itu, Kazakhstan memilih jalan tengah dengan mempertahankan PPN di level 12%, tetapi melengkapinya dengan pajak sewa ekspor migas yang progresif. Skema ini memastikan bahwa kenaikan harga minyak di pasar internasional memberi tambahan penerimaan bagi negara, bukan sekadar keuntungan bagi korporasi, sehingga beban fiskal tidak digeser sepenuhnya ke masyarakat.
Dari berbagai contoh tersebut, pelajarannya sangat jelas: negara kaya SDA tidak menjadikan rakyat sebagai tumpuan utama fiskal. Mereka justru mengoptimalkan rente dari kekayaan alam, lalu menggunakannya untuk meringankan beban konsumsi masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Jalan Keluar: Reformasi Pajak dan Kedaulatan Fiskal
Indonesia sejatinya tidak kekurangan sumber daya untuk menopang pembangunan nasional. Batu bara, nikel, emas, tembaga, hingga migas adalah modal besar yang bisa dijadikan sumber penerimaan berkelanjutan. Persoalan utama bukan terletak pada basis pajak yang sempit, melainkan pada pilihan politik fiskal yang selama ini masih berpihak pada jalan pintas: menaikkan pajak konsumsi rakyat dan menambah utang luar negeri. Pilihan semacam ini berisiko memperlebar jurang ketidakadilan, sekaligus memperlemah kemandirian fiskal bangsa.
Karena itu, strategi yang lebih adil dan berdaulat harus segera ditempuh. Pertama, negara perlu melakukan reformasi pajak progresif dengan menargetkan kelompok superkaya, korporasi digital raksasa, serta sektor ekstraktif yang selama ini menikmati banyak kelonggaran. Kedua, pemerintah harus memperketat tata kelola sumber daya alam dengan cara mengaudit penerimaan royalti secara menyeluruh, menutup praktik transfer pricing, dan memberlakukan windfall tax permanen untuk memastikan keuntungan luar biasa dari SDA benar-benar masuk ke kas negara. Ketiga, perlu dilakukan efisiensi belanja negara dengan menghentikan proyek mercusuar yang hanya menguras anggaran tetapi minim manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Indonesia juga perlu membangun dana abadi nasional dari rente SDA, sebagaimana dilakukan Norwegia, agar hasil kekayaan alam tidak habis dikonsumsi generasi sekarang, tetapi juga menjamin kesejahteraan generasi mendatang. Terakhir, utang luar negeri harus dibatasi hanya untuk investasi produktif yang memiliki dampak langsung pada kesejahteraan rakyat, bukan untuk menutup belanja rutin atau proyek yang sarat kepentingan politik sesaat.
Penutup: Pilihan Politik Fiskal
Pada akhirnya, mengandalkan kenaikan PPN dan penambahan utang luar negeri hanyalah jalan pintas yang menjerat rakyat. Kebijakan semacam ini membuat konsumsi masyarakat terkikis, UMKM terhimpit, dan generasi mendatang dipaksa membayar cicilan utang yang tidak pernah mereka nikmati manfaatnya. Sebaliknya, jika negara berani mengoptimalkan rente SDA, memperkuat tata kelola fiskal, dan menata prioritas belanja secara bijak, Indonesia bisa membangun kemandirian sekaligus menjaga keadilan sosial.
Keadilan fiskal bukan sekadar persoalan angka tarif dalam APBN. Ia adalah cerminan pilihan politik: apakah negara berpihak pada rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan elite dan kreditur asing.






