SUARAMERDEKA.ID – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI), Jakarta Raya, Muhammad Sifran Souwakil. Meminta aparat Kepolisian untuk segera menangkap Ferdinand Hutahean, yang dianggap telah menyebarkan provakasi kepada masyarakat Indonesia di akun twitter’nya. Selasa, (04/01/2022)
Dalam cuitan di twitternya Ferdinand menulis “Kasihan sekali Allahmu harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan tidak perlu dibela”.
Menanggapi hal tersebut Muhammad Sifran meminta pihak kepolisian dalam hitungan 1× 24 jam segera menangkap Ferdinand.
“Saya selaku Ketua PW GPI Jakarta Raya meminta kepada aparat Kepolisian, untuk segera dalam hitungan 1×24 jam menangkap saudara Ferdinand Hutahean yang telah membuat steatment provakasi pada akun twitternya, dengan menghina ummat Islam,” ujar Sifran melalui rilis yang diterima redaksi, Jum’at (07/01/2022).
“Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum, karena berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia yang hidup dalam bingkai kebihnekean,” lanjut Sifran.
Sifran juga menjelaskan, bahwa Ferdinand Hutahean telah melakukan penodaan agama khususnya pada ummat Islam di Indonesia. Dengan mengeluarkan steatment seperti di akun twitternya. Ferdinand hari ini jelas telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
“Ferdinand jelas telah terbukti melanggar UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi: (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan terancam pidana penjara 6 tahun dan /atau denda paling banyak 1 Myliar),” jelas Sifran.
“Untuk itu, Saya meminta aparat kepolisian harus tegas dan adil dalam menegakan supremasi hukum di negara kesatuan ini. Pihak kepolisian harus besikap tegas, sehingga nantinya tidak dinilai tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum oleh rakyat Indonesia,” pungkas Ketua PW GPI Jakarta Raya. (AMN).