oleh

Korwil PP GPI Desak Menteri LH Proses Hukum Pelaku Pembakaran Hutan

Oleh : Talimuddin Rumaratu, S.Sos., M.Si. (Ketua Koordinator Wilayah PP GPI Indonesia Timur). 

SUARAMERDEKA.ID, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Riau mendapat perhatian serius dari Koordinator Wilayah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (Korwil PP GPI) Indonesia Timur, Talimuddin Rumaratu, S.Sos., M.Si.

Talimuddin mendesak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, untuk tidak hanya memastikan proses pemadaman berjalan maksimal, tetapi juga mengusut secara serius penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian pemerintah terhadap karhutla di Kalimantan dan sejumlah wilayah Sumatera. Pemerintah saat ini memperkuat operasi terpadu penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, setelah terdeteksi peningkatan hotspot serta laporan kabut asap dan gangguan jarak pandang di sejumlah wilayah.

Sementara di Riau, pemerintah daerah melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026 luas area yang terbakar mencapai sekitar 16.277,50 hektare, dengan ribuan titik panas terdeteksi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat sejumlah titik api yang harus ditangani.

Menurut Talimuddin, kondisi tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan musim kemarau atau fenomena iklim. Faktor cuaca memang dapat memperbesar risiko dan mempercepat penyebaran api, namun pemerintah tetap harus memastikan apakah terdapat aktivitas manusia, pembukaan lahan, kelalaian, atau bahkan kesengajaan yang menjadi pemicu kebakaran.

“Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk mengusut secara serius setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan. Jangan sampai semua kebakaran hanya dianggap sebagai akibat kemarau atau El Niño. Faktor alam memang ada, tetapi dugaan kesengajaan juga harus dibuktikan atau dibantah melalui penyelidikan yang profesional,” tegas Talimuddin.

Jangan Berhenti pada Pemadaman

Talimuddin menilai langkah pemerintah melakukan pemadaman melalui operasi darat, udara, modifikasi cuaca dan pengerahan berbagai unsur merupakan langkah penting. Namun, menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan.

Ia meminta pemerintah bergerak lebih jauh dengan melakukan investigasi menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang terbakar.

Menurutnya, setiap kawasan yang terbakar harus diperiksa secara serius untuk mengetahui titik awal api, pola penyebaran, status dan penguasaan lahan, aktivitas sebelum kebakaran, serta kemungkinan adanya hubungan dengan kegiatan pembukaan atau pengelolaan lahan.

“Api boleh dipadamkan, tetapi penyebabnya harus diusut. Kalau memang kebakaran terjadi karena faktor alam, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan ada unsur kesengajaan, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Talimuddin.

Desakan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang saat ini tidak hanya mengedepankan pemadaman, tetapi juga pengawasan dan penegakan hukum. Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat sebelumnya telah menegaskan kewajiban pemegang konsesi melakukan mitigasi terhadap titik api di wilayah pengelolaannya.

Dugaan Kesengajaan Harus Dibuktikan

Talimuddin menegaskan bahwa GPI tidak ingin membuat kesimpulan sepihak bahwa seluruh karhutla yang terjadi saat ini merupakan hasil pembakaran sengaja.

Namun, menurutnya, dugaan unsur kesengajaan harus menjadi salah satu kemungkinan yang wajib diselidiki, terutama apabila kebakaran terjadi di kawasan yang memiliki aktivitas pengelolaan atau pembukaan lahan.

“Jangan kita menuduh tanpa bukti. Itu juga bukan sikap kami. Tetapi jangan pula pemerintah mengabaikan kemungkinan adanya kesengajaan. Negara mempunyai aparat, teknologi, data satelit, penyidik dan ahli yang dapat digunakan untuk mengungkap fakta di lapangan,” katanya.

Ia meminta KLH/BPLH bekerja bersama Kementerian Kehutanan, Kepolisian, BNPB, BMKG, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terpadu.

Menurutnya, penggunaan data hotspot dan citra satelit harus dikombinasikan dengan pemeriksaan lapangan sehingga dapat diketahui secara lebih akurat apakah titik api berkaitan dengan aktivitas manusia atau faktor lainnya.

Jika Ada Korporasi Terlibat, Proses Hukum Harus Tegas

Talimuddin secara khusus meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus-kasus karhutla.

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan bahwa kebakaran berkaitan dengan aktivitas perusahaan atau terjadi di wilayah konsesi perusahaan dan ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka perusahaan maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam harus memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungan.

“Kami tidak sedang menuduh perusahaan tertentu. Tetapi apabila penyidikan membuktikan ada perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran, memerintahkan pembakaran, membiarkan kebakaran atau lalai menjalankan kewajibannya sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan, maka jangan ada perlakuan istimewa. Proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

Talimuddin juga mengapresiasi langkah aparat yang telah melakukan proses hukum terhadap sejumlah pihak dalam kasus karhutla. Di Riau, misalnya, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran sekitar empat hektare di Bengkalis dan masih mendalami aktivitas sebelum kebakaran, status lahan serta dampak ekologisnya.

Menurut Talimuddin, proses tersebut harus menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk membongkar akar persoalan karhutla.

Menteri Jumhur Diminta Tunjukkan Ketegasan

Talimuddin berharap Menteri Jumhur Hidayat dapat menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi KLH/BPLH di tengah meningkatnya ancaman karhutla.

Ia menilai momentum ini penting untuk membangun sistem penegakan hukum lingkungan yang memberikan efek jera.

“Kita tidak ingin setiap tahun menghadapi persoalan yang sama. Hutan terbakar, masyarakat terkena asap, negara mengeluarkan biaya besar untuk pemadaman, kemudian setelah api padam persoalannya selesai. Tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Menurut Talimuddin, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memastikan adanya konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administratif, gugatan perdata maupun proses pidana sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta agar pengusutan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat kecil yang berada di lapangan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak yang lebih besar.

“Jangan hanya tajam ke bawah. Kalau ada aktor intelektual, pemodal atau pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembakaran dan memang terbukti secara hukum, harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” kata Talimuddin.

Lindungi Hutan, Masyarakat dan Masa Depan Indonesia

Lebih lanjut, Korwil PP GPI menilai karhutla merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan nasional.

Dampaknya bukan hanya terhadap hutan, tetapi juga terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Kabut asap dapat mengganggu aktivitas warga, transportasi, pendidikan dan perekonomian, sementara kerusakan ekosistem membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Karena itu, Talimuddin meminta pemerintah mengedepankan tiga langkah sekaligus: pemadaman, pencegahan dan penegakan hukum.

“Pemadaman harus cepat, pencegahan harus diperkuat, dan penegakan hukum harus tegas. Tiga hal ini tidak boleh dipisahkan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

GPI Siap Kawal Isu Lingkungan

Sebagai organisasi kepemudaan, Talimuddin menegaskan bahwa GPI akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan lingkungan hidup.

Menurutnya, menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Namun demikian, pemerintah tetap memiliki kewajiban utama untuk memastikan hukum berjalan dan masyarakat mendapatkan perlindungan.

“Kami dari GPI akan terus mengawal isu lingkungan. Hutan Indonesia adalah aset bangsa. Jangan sampai hutan kita habis terbakar, masyarakat menderita, sementara pelaku tidak tersentuh hukum,” tegas Talimuddin.

Ia berharap Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat bersama seluruh aparat terkait segera memastikan investigasi terhadap titik-titik kebakaran di Kalimantan dan Riau berjalan secara menyeluruh.

“Kalau memang terbukti karena faktor alam, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka. Kalau ada unsur kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Dan kalau terbukti sengaja dibakar, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Talimuddin.

Bagi GPI, penanganan karhutla bukan semata-mata persoalan memadamkan api, melainkan upaya menyelamatkan hutan, melindungi masyarakat, menjaga keanekaragaman hayati, serta memastikan kekayaan alam Indonesia tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (MLK-M)

Loading...

Baca Juga