SUARAMERDEKA.ID, JAKARTA – Korwil Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) Indonesia Timur mengecam keras berbagai tindakan yang dinilai sebagai pelecehan terhadap simbol-simbol negara, termasuk dugaan tindakan merobek Bendera Merah Putih dan menginjak lambang Garuda Pancasila.
Ketua Korwil PP GPI Indonesia Timur, Talimuddin Rumaratu, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa tindakan terhadap simbol negara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol identitas, persatuan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi sejumlah peristiwa yang terjadi di beberapa daerah dan menjadi perhatian publik, termasuk peristiwa di Aceh pada rangkaian kegiatan peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026. Sejumlah laporan dan unggahan mengenai peristiwa tersebut menunjukkan adanya ketegangan serta penggunaan simbol yang berkaitan dengan sejarah konflik Aceh. Namun, detail mengenai dugaan perobekan Merah Putih dan penginjakan Garuda perlu dipastikan melalui proses verifikasi dan penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kalau benar ada tindakan yang dengan sengaja merobek Bendera Merah Putih atau menginjak dan merendahkan lambang Garuda Pancasila, itu adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji. Simbol negara merupakan bagian dari kehormatan bangsa. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Talimuddin.
Garuda Pancasila Bukan Sekadar Lambang
Korwil PP GPI Indonesia Timur menilai Garuda Pancasila memiliki kedudukan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lambang tersebut merepresentasikan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus menjadi identitas nasional.
Karena itu, Talimuddin menyayangkan apabila ada pihak yang dengan sengaja memperlakukan lambang Garuda secara tidak hormat.
“Garuda Pancasila bukan sekadar gambar yang ditempel di dinding kantor atau ruang kelas. Ia merupakan lambang negara yang merepresentasikan nilai-nilai Pancasila dan identitas Indonesia. Karena itu, tindakan yang sengaja merusak atau merendahkannya harus dilihat secara serius,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penghormatan terhadap lambang negara tidak berarti masyarakat harus kehilangan hak untuk mengkritik. Justru, menurutnya, kritik yang konstruktif dapat menjadi bagian penting dalam memperbaiki kehidupan berbangsa.
“Silakan berbeda pendapat. Silakan melakukan kritik. Silakan menyampaikan aspirasi. Tetapi jangan merusak simbol yang menjadi milik seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Merah Putih adalah Simbol Persatuan
Hal yang sama disampaikan Talimuddin mengenai Bendera Merah Putih. Menurutnya, Merah Putih memiliki makna historis yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia.
Bendera tersebut menjadi simbol yang mempersatukan masyarakat dari berbagai latar belakang. Dari Aceh hingga Papua, dari Maluku hingga Sulawesi, Jawa, Kalimantan, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, dan seluruh wilayah Indonesia, masyarakat berada dalam satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Merah Putih adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada satu kelompok yang memiliki Merah Putih secara eksklusif. Ia menjadi simbol persatuan seluruh rakyat. Karena itu, tindakan merobek atau melecehkannya tidak bisa dibenarkan hanya karena seseorang memiliki kekecewaan politik atau persoalan tertentu,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh berbagai video dan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan pelecehan simbol negara harus diperiksa konteks dan kebenarannya agar tidak menimbulkan provokasi baru.
Aparat Diminta Tidak Diam
Korwil PP GPI Indonesia Timur meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum terkait simbol negara.
Talimuddin menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta agar penegakan hukum tidak dilakukan secara berlebihan maupun berdasarkan tekanan massa.
“Kami meminta aparat bertindak tegas, tetapi tetap profesional. Tegas bukan berarti sewenang-wenang. Semua harus berdasarkan hukum dan bukti. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau belum terbukti, lakukan penyelidikan secara objektif,” katanya.
Menurutnya, langkah hukum yang profesional diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Ia juga meminta seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Serahkan kepada aparat. Jangan ada masyarakat yang melakukan tindakan balasan. Kita tidak ingin persoalan simbol negara justru berkembang menjadi kekerasan antarkelompok,” ujarnya.
Jangan Generalisasi Masyarakat Aceh
Talimuddin secara khusus mengingatkan agar peristiwa di Aceh tidak dijadikan alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh masyarakat Aceh.
Menurutnya, tindakan sekelompok orang tidak boleh digeneralisasi sebagai sikap seluruh masyarakat di suatu daerah.
“Aceh adalah bagian penting dari sejarah Indonesia. Kita jangan kemudian menggeneralisasi masyarakat Aceh hanya karena tindakan sekelompok orang. Kalau ada individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran hukum, maka individu atau kelompok tersebut yang harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia. Karena itu, persoalan yang terjadi di Aceh harus dihadapi dengan kepala dingin, pendekatan hukum, serta komunikasi yang konstruktif.
Menurut Talimuddin, menjaga keutuhan NKRI tidak cukup dilakukan dengan pendekatan keamanan semata. Pemerintah juga harus memastikan ruang dialog tetap terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional.
GPI Serukan Kedewasaan Kebangsaan
Sebagai organisasi kepemudaan Islam, Korwil PP GPI Indonesia Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
Talimuddin mengajak pemuda Indonesia untuk menjadi generasi yang mampu membangun demokrasi dengan kedewasaan, bukan dengan tindakan yang merusak atau merendahkan simbol-simbol kebangsaan.
“Pemuda harus menjadi kekuatan yang merawat persatuan. Jangan mudah terprovokasi. Jangan mudah terpecah. Kalau ada masalah, mari kita selesaikan dengan dialog dan jalur hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia dibangun melalui perjuangan panjang dari berbagai kelompok masyarakat. Kemerdekaan bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan dan pengorbanan para pendahulu bangsa.
“Jangan kita rusak persatuan yang dibangun dengan pengorbanan para pahlawan hanya karena perbedaan kepentingan sesaat,” ujarnya.
Momentum HUT ke-81 RI
Pernyataan Korwil PP GPI Indonesia Timur tersebut sekaligus menjadi seruan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Menurut Talimuddin, momentum kemerdekaan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat persatuan, bukan justru mempertontonkan tindakan yang dapat melukai rasa kebangsaan.
“Usia 81 tahun Indonesia harus menjadi momentum untuk semakin dewasa sebagai bangsa. Kita boleh berbeda dalam politik, berbeda dalam pilihan, berbeda dalam kepentingan daerah, tetapi kita harus tetap memiliki kesadaran bahwa kita adalah satu bangsa,” katanya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga suasana menjelang peringatan kemerdekaan agar tetap aman dan kondusif.
Korwil PP GPI Indonesia Timur juga menyerukan agar seluruh organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta generasi muda mengambil peran dalam menjaga persatuan.
“Jangan biarkan simbol negara menjadi alat provokasi. Jangan pula persoalan politik dan kekecewaan terhadap pemerintah diarahkan kepada simbol-simbol yang menjadi identitas bersama seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Berjalan
Di akhir pernyataannya, Talimuddin kembali menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum terkait pelecehan, perusakan, atau penghinaan terhadap simbol negara, maka proses hukum harus dijalankan secara transparan dan profesional.
“Negara tidak boleh membiarkan tindakan yang merendahkan simbol negara. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, hukum benar-benar menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban dan keadilan,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga Merah Putih sebagai simbol persatuan dan menempatkan Garuda Pancasila sebagai lambang kehormatan bangsa.
“Mari kita jaga Merah Putih, hormati Garuda Pancasila, tegakkan hukum, dan rawat persatuan Indonesia. Perbedaan adalah kenyataan dalam demokrasi, tetapi persatuan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Talimuddin.
Peristiwa di Aceh, menurut Korwil PP GPI Indonesia Timur, harus menjadi pelajaran bersama bahwa setiap persoalan kebangsaan perlu diselesaikan melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme konstitusional. Dengan demikian, kebebasan menyampaikan aspirasi tetap terjaga tanpa mengorbankan kehormatan simbol negara maupun persatuan bangsa Indonesia. (MLK-M).






