oleh

KPK Akan Panggil Gubernur DKI Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung

SUARAMERDEKA.ID – Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal kemungkinan diperlukannya keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Anies disebut memahami penyusunan APBD DKI.

“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD. Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan. Sehingga menjadi terang benderang,” kata Firli kepada detikcom, Senin (12/7/2021).

Firli mengatakan KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK, kata Firli, tak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Kita akan ungkap semua pihak yg diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat, dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” jelas Firli.

Baca Juga :  Universitas Nasional Gelar Diskusi Pemilu Serentak dan People Power
“KPK sangat memahami keinginan masyarakat agar perkara perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, karenanya penyidikan kan masih berlangsung,” tambahnya.

Selanjutnya, Firli menyebut KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna mengungkap sebuah perkara. Firli menyebut KPK tidak akan menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

“KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup, dan kecukupan bukti. Untuk itu KPK harus bekerja kerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut, menemukan tersangkanya. Hal ini perlu karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak aaasi manusia,” ujarnya.

“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. The sun rise and the sun set principle, harus ditegakkan,” tambahnya.

Baca Juga :  PPWI Ucapkan Selamat dan Sukses kepada LSP Pers Indonesia

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu. (Covesia.com)

Loading...