SUARAMERDEKA.ID – Dunia usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tengah menghadapi tekanan serius akibat maraknya kriminalisasi terhadap pengambilan keputusan bisnis. Sejumlah kalangan menilai, batas antara kegagalan usaha dan tindak pidana kini semakin kabur, bahkan disebut hanya “setipis kertas dakwaan”.
Sorotan ini mengemuka seiring kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama Perum Perindo, Syahril Japarin, yang dinilai menjadi contoh nyata kegamangan negara dalam membedakan risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum.
Pengamat menilai, dalam praktik korporasi modern, direksi seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR), yakni doktrin hukum yang memberikan perlindungan sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, melalui prosedur yang sah, dan tanpa konflik kepentingan.
“Bisnis itu bukan ilmu pasti. Tanpa perlindungan BJR, direksi akan berubah menjadi birokrat yang takut mengambil keputusan,” Ujar Kukuh Priyono, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dalam keterangannya. Jakarta, Selasa, (20/01/2026).
Kebijakan MTN Disebut Keputusan Institusional
Dalam kasus Syahril Japarin, kebijakan penerbitan Medium Term Notes (MTN) yang kini dipersoalkan secara hukum disebut bukan keputusan pribadi, melainkan bagian dari pelaksanaan arahan strategis Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi besar menjadikan Perum Perindo sebagai holding kuat sektor perikanan nasional, bahkan disebut sebagai “Temasek-nya” sektor perikanan Indonesia.
Fakta persidangan menunjukkan, penerbitan MTN dilakukan melalui mekanisme formal, mulai dari kajian internal, pendapat legal counsel independen, pemeringkatan dari Pefindo, persetujuan Dewan Pengawas, hingga ratifikasi Menteri BUMN.
“Ini adalah keputusan institusional, bukan keputusan personal. Maka menjadi problem serius ketika tanggung jawab pidananya justru dibebankan secara individual,” Kata Kukuh.
Kerugian Terjadi Setelah Tidak Menjabat
Hal lain yang turut disorot adalah waktu munculnya kerugian negara. Kerugian yang dipermasalahkan diketahui terjadi pada tahun 2018, sementara Syahril Japarin telah mengakhiri masa jabatannya pada 11 Desember 2017.
Menurut Kukuh, dalam logika bisnis dan hukum, hasil akhir tidak selalu mencerminkan kualitas proses pengambilan keputusan awal. Banyak faktor lain yang memengaruhi, termasuk kebijakan manajemen lanjutan.
“Menghukum Syahril atas kerugian setelah ia tidak menjabat sama saja seperti menghukum kapten kapal atas kerusakan yang terjadi setelah ia turun dari kapal,” Ujarnya.
Dinilai Lumpuhkan Mental Profesional BUMN
Kasus ini dinilai menimbulkan dampak serius terhadap psikologi para profesional BUMN.
Pesan yang ditangkap publik dinilai sangat berbahaya: meskipun menjalankan arahan negara, mengikuti prosedur, dan bertindak dengan itikad baik, risiko pidana tetap mengintai.
“Ini bisa melumpuhkan keberanian mengambil keputusan strategis. Negara yang ingin maju tidak boleh mematikan nyali para pengelolanya,” Tegas Kukuh.
Didorong Gunakan Hak Konstitusional Presiden
Sejumlah pihak mendorong agar negara melakukan koreksi, termasuk melalui penggunaan hak konstitusional Presiden berupa amnesti atau rehabilitasi, sebagai bentuk pengakuan bahwa telah terjadi ketidakseimbangan antara penegakan hukum dan rasionalitas bisnis.
“Ini bukan intervensi hukum, tapi koreksi negara agar hukum tidak berubah menjadi alat yang justru melumpuhkan daya saing bangsa,” Tutupnya. (RED).










