oleh

Lestarikan Bahasa Asing, Dispendik Banyuwangi Raih Penghargaan Kemendikdasmen

SUARAMERDEKA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut diberikan berkat konsistensinya dalam merevitalisasi bahasa Using.

Penghargaan dalam Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FBIN) 2025 di Jakarta, Senin (26/5/2025) itu, telah diterima Banyuwangi untuk kedua kalinya. Kali ini, diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat dan disaksikan langsung oleh Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti.

“Bahasa Using merupakan salah satu identitas Banyuwangi yang terus kami jaga. Penghargaan ini, sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi untuk terus mengembangkannya.” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Geliat pemerintah pusat untuk melestarikan bahasa ibu tersebut, imbuh Ipuk, selaras dengan visi yang dikembangkannya di Banyuwangi. Melalui Peta Jalan Kebudayaan, Kabupaten Banyuwangi telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca Juga :  Lanal Banyuwangi Bebaskan Hiu Tutul Terjebak di PLTU Paiton

“Kami melakukan perencanaan, penganggaran hingga mengimplementasikannya dalam berbagai kebijakan.” tambah Ipuk.

Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah 2025 diserahkan kepada 44 kepala daerah lain se-Indonesia. Penghargaan ini merupakan bagian dari program revitalisasi bahasa daerah yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, yang tahun ini menyasar 114 bahasa dan dialek daerah di 38 provinsi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno yang mewakili Bupati Banyuwangi untuk menerima penghargaan tersebut menyebutkan jika hal tersebut atas usulan dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. “Banyuwangi memenuhi tiga indikator utama penilaian yang telah ditentukan.” tutur Suratno.

Suratno menambahkan, tiga indikator tersebut mulai dari sisi regulasi, penganggaran hingga penerapan program. Selain adanya Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan, Banyuwangi juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2003, tentang Pemberlakuan Muatan Lokal Bahasa Osing pada Pendidikan Dasar (SD dan SMP) di Banyuwangi.

Baca Juga :  KPU Ketapang Tetapkan Martin Rantan dan H Farhan Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

“Para guru di Banyuwangi juga dilatih dengan kegiatan master triner bahasa Using. Beberapa festival juga diselenggarakan untuk mendukung. Seperti Festival Literasi Bahasa Using, Festival Padang Ulanan, Festival Gendhing Using dan lain sebagainya.” tambah Suratno. (BUT).

Loading...