oleh

Mantan Wakabareskrim Ditangguhkan Penahanannya oleh Majelis Hakim PN Jakpus

SUARAMERDEKA.ID – Terdakwa mantan Wakabareskrim Polri, Johny M Samosir mendapatkan penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Mei 2023.

Alasan majelis hakim sendiri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, karena terdakwa selama persidangan berkelakuan baik, kooperatif, dan terdakwa yang sudah berumur memerlukan perhatian khusus dari keluarga.

Penangguhan penahanan juga dijamin oleh penasehat hukum terdakwa dan keluarganya. Terdakwa juga diminta memberikan jaminan penangguhan penahanan sebesar Rp 100 juta yang diberikan ke panitera PN Jakarta Pusat.

Usai mendengar itu, Shinta Silalahi istri Jhony Samosir pun menangis haru karena suaminya ditangguhkan penahanannya setelah sekian minggu berpisah dengan pasangan yang telah menemani puluhan tahun itu.

Penasehat hukum Johny M Samosir, Gunawan Raka mengatakan dari awal persidangan kliennya saat penyidikan tidak pernah ditahan. Lalu ditetapkan menjadi P21 setelah itu ditahan oleh JPU dan perkaranya dilanjutkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Shinta Silalahi terlihat tak kuasa meneteskan air matanya usai sang suami Jhony Samosir ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kata Gunawan, setelah melalui proses persidangan substansi perkara juga sudah diperiksa, kemudian juga ada permohonan penangguhan penahanan kembali. Juga, barang bukti semuanya juga sudah didalam penguasaan jaksa.

Baca Juga :  Buku Mulok Bahasa Osing K3S Terancam Gagal Cetak

“Hakim melihat perkara terdakwa dari sisi substansi baik secara objektif maupun subjektif dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hari ini majelis membuat penetapan penangguhan penahanan,” ujar Gunawan Raka kepada wartawan usai persidangan di PN Jakpus, Senin (15/5/2023).

Mengenai penangguhan penahanan, kata dia memiliki alasan dengan terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana terkait perkara ini.

“Tidak melarikan diri ya tidak mungkin karena terdakwa juga selama ini birokrat. Tidak mengulangi tindak pidana juga tidak mungkin karena objek ini sendiri masih jadi perdebatan, apakah barang (sertifikat) yang sengketa itu ada pada mereka (masyarakat pemilik lahan),” tegas Gunawan.

“Terdakwa juga sanggup menghadiri setiap proses pemeriksaan. Dalam undang-undang sendiri yang namanya jaminan itu ada dua, satu jaminan kebendaan dan kedua jaminan perorangan. Jaminan perorangan diberikan oleh keluarga dan kita tim legal,” imbuhnya.

Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Jakpus kepada mantan Wakabareskrim Polri, Johny M Samosir mendapat apresiasi dari Karaben RI.

Karaben RI yang selama ini ikut memonitoring perkara tersebut merasa senang dan bangga, karena menilai keputusan majelis hakim sesuai fakta hukum.

Baca Juga :  Antara Prahara Partai Demokrat dan Wacana Presiden Tiga Periode

“Ini adalah langkah yang bagus dimana hakim menangguhkan penahanan sesuai fakta hukum yang ada di persidangan. Terimakasih kepada PN Jakpus tentunya tidak mudah karena ada persyaratan diantaranya jaminan dan sebagainya,” ujar Ketua Umum Karaben RI, Aseh Abdullah kepada wartawan di kantornya, Inkoppol RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

Kata Aseh, selama ini dari awal persidangan pihaknya ingin melihat tegaknya keadilan untuk seluruh anak bangsa. Dia juga menegaskan Karaben RI tidak segan untuk memperjuangkan hukum jika ada yang menyimpang.

“Kalau ada yang menyimpang mengenai persoalan hukum maka akan kami beri tahu, dan kami juga tidak sungkan untuk memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Sekjen Karaben RI, Purwadi berharap majelis hakim mempertimbangkan semua fakta hukum yang terjadi di ruang persidangan baik dari saksi ahli dan fakta.

“Kami memandang kasus Johny ini banyak pertanyaan, ada hal yang perlu diungkap di pengadilan. Kami berharap hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucap Purwadi. (ELC)

Loading...