SUARAMERDEKA.ID – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa), Noak Banjarnahor meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir (ET) tak membuat gaduh di tengah konsentrasi rakyat dalam menghadapi situasi pandemi covid-19. Ia juga mendesak ET segera mencopot mantan terpidana korupsi, Emir Moeis dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Isknadar Muda (PIM).
“Kami relawan Jokowi yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir seger mencopot mantan terpidana korupsi Emir Moeis dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Isknadar Muda (PIM),” ujar Noak dalam siaran persnya, Jumat (06/08/21).
Aktivis buruh ini juga mengkritik keras penunjukan politikus PDIP tersebut menjadi komisaris BUMN lantaran telah melanggar Undang-undang serta sarat kepentingan. Bahkan, ia sendiri mempertanyakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dibalik penunjukan tersebut.
“GCG merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Adapun prinsip itu terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran pengangkatan Emir jelas bertentangan dengan UU dan sangat melukai hati rakyat di saat sedang kesusahan menghadapi situasi pandemi,” kata dia.
Menurut Noak, seharusnya ET selaku pimpinan di BUMN ini patuh terhadap UU yang berlaku. Tidak terus-menerus menabraknya. Dalam situasi pandemi seperti ini, kata dia, dimana kondisi negara membutuhkan konsentrasi penuh dalam menyelamatkan kondisi negara dan rakyat, ET juga seharusnya tidak menambah situasi makin gaduh.
“Dia ditunjuk presiden sebagai menteri BUMN sudah selayaknya membantu presiden fokus menangani pandemi. Bukan malah ikut menciptakan gaduh. Copot Emir dari jabatannya sekarang juga atau kami turunkan ribuan orang untuk kepung gedung BUMN,” tegasnya.
Seperti diketahui, Eks terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda.
Penunjukan diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021.
Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 atas tuduhan melakukan tindakan korupsi.
Korupsi ia lakukan dengan menerima suap sebesar US$423 ribu dariAlstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu. (MUN).